Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG78713976

Rincian Aduan

LGIG78713976

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
20 Sep 2026
0 ditandai
Selamat siang kak ijin menyampaikan keluhannya masyarakat pada pembongkaran bangunan2 liyar di depan kec.Bonang Demak padahal udah pada di bongkar semua kecuali 2 bangunan di samping jembatan padahal tanah irigasi.. masyarakat pada tanya..??? Soalnya semua di ratakan Demi biyar tidak Banjir dan rob. Di sosmed lho virall semua di Bongkar cuma 2 bangunan itu depan kec.Bonang persis akibatnya kecemburuan masyarakat kenapa kock Ndak di bongkar supaya semua rata.

Disposisi

Minggu, 20 September 2026 - 15:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 20 September 2026 - 19:26 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi 

Progress

Minggu, 20 September 2026 - 19:26 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Rabu, 23 September 2026 - 08:31 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menindaklanjuti aduan tersebut perlu kami sampaikan bahwa untuk kegiatan penertiban bangunan liar di sepanjang Sungai Tuntang Lama Kabupaten Demak bahwasannya ada bangunan yang belum dilakukan pembongkaran dikarenakan tanah tersebut memiliki sertifikat baik letter C maupun SHM. 

Pada saat ini, kami masih menunggu proses verifikasi dari BPN terkait legalitas kepemilikan surat-surat tersebut. Demikian untuk menjadikan maklum. (SATPOL PP)


Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Kami informasikan bahwa berdasarkan keterangan dari pemilik (sekaligus ditunjukkan lembar pencatatannya), bahwa lokasi tersebut telah tercatat dan dibukukan atas namanya pada Kantor Iuran Pendapatan Daerah (IPDA) / Kantor Dinas Luar Tk I Ipeda Demak No. Persil & Bagian Persil 61.3. D.I Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang. Oleh karenanya, Pemkab dalam hal ini adalah Dinputaru selaku pelaksana kegiatan normalisasi tidak serta merta memasukkan lokasi atau lahan tersebut dalam daftar yang menempati sempadan sungai, melainkan merekapnya dalam DIM atau Daftar Inventaris Masalah. Selanjutnya, terhadap keberadaan bukti kepemilikan ini, berdasarkan hasil konsultasi Dinputaru dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, maka kami lakukan fasilitasi koordinasi antara Pemdes, Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan BBWS Pemali Juana selaku pemilik kewenangan / aset sungai. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPUTARU)