Rincian Aduan
LGIG78713976
Lihat detail lengkap aduan LGIG78713976
LGIG78713976
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Kabupaten Demak
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menindaklanjuti aduan tersebut perlu kami sampaikan bahwa untuk kegiatan penertiban bangunan liar di sepanjang Sungai Tuntang Lama Kabupaten Demak bahwasannya ada bangunan yang belum dilakukan pembongkaran dikarenakan tanah tersebut memiliki sertifikat baik letter C maupun SHM.
Pada saat ini, kami masih menunggu proses verifikasi dari BPN terkait legalitas kepemilikan surat-surat tersebut. Demikian untuk menjadikan maklum. (SATPOL PP)
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Kami informasikan bahwa berdasarkan keterangan dari pemilik (sekaligus ditunjukkan lembar pencatatannya), bahwa lokasi tersebut telah tercatat dan dibukukan atas namanya pada Kantor Iuran Pendapatan Daerah (IPDA) / Kantor Dinas Luar Tk I Ipeda Demak No. Persil & Bagian Persil 61.3. D.I Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang. Oleh karenanya, Pemkab dalam hal ini adalah Dinputaru selaku pelaksana kegiatan normalisasi tidak serta merta memasukkan lokasi atau lahan tersebut dalam daftar yang menempati sempadan sungai, melainkan merekapnya dalam DIM atau Daftar Inventaris Masalah. Selanjutnya, terhadap keberadaan bukti kepemilikan ini, berdasarkan hasil konsultasi Dinputaru dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, maka kami lakukan fasilitasi koordinasi antara Pemdes, Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan BBWS Pemali Juana selaku pemilik kewenangan / aset sungai. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPUTARU)