Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG78483732

Rincian Aduan

LGIG78483732

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
02 Jul 2025
1 ditandai
Lokasi aduan : SMK N 3 Kendal
Kabupaten/Kota : Kendal
Kecamatan : Pegandon
Desa/kelurahan : Gubugsari
Isi Aduan/Permohonan Informasi :Assalamualaikum Bapak Gubernur Jawa Tengah yang terhormat, bapak mau tanya terkait relokasi p3k guru bagaimana kelanjutannya bapak, istri saya penempatan di SMK Negeri 3 Kendal di boja Uda 3x kecelakaan karena jarak tempuh untuk mengajar disekolahnya yang jauh dan medan yang naik dan turun dan kami punya anak 1 yang usianya masih 2.5 tahun yang masih perlu sosok seorang ibu. Padahal didekat rumah kami ada sekolah yang kosong 🙏🏻 sudah coba tanya ke cabang dinas pendidikan 13 provinsi Jawa Tengah tapi tidak ada respon, kepala sekolah SMK Negeri 3 Kendal yang istri ditempatkan mengijinkan tapi harus ada ganti, sudah cari pengganti sudah ada, dan juga kebetulan beliau orang boja juga beliau 0 jam di SMA Negeri 1 Kendal mohon bantuannya Bapak Gubenur yang terhormat. Kalaupun Bapak berkenan saya

Disposisi

Rabu, 02 Juli 2025 - 14:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 - 08:15 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA

Progress

Senin, 07 Juli 2025 - 09:30 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terkait relokasi..

Yang dapat saya sampaikan sebagai operator/staf adalah sebagai berikut :

1. Usulan relokasi 2023 tidak disetujui dengan munculnya surat dari MenPAN di bulan November 2024;

2. Dinas pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng selanjutnya berencana berkoordinasi dengan Kemdikbud untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi guna relokasi;

3. Menindaklanjuti nomor 2 maka Dinas Pendidikan melaksanakan desk usulan relokasi di bulan Januari 2025;

4. Hasil desk Januari 2025 kami informasikan ke Kemdikbud melalui surat resmi aplikasi Srikandi pun melalui jalur lainnya ke Kemdikbud;

5. Kemdikbud menerbitkan surat jawaban, bukan rekomendasi pada bulan April 2025. Surat tersebut, untuk kemudian kami tindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke BKD untuk dibantu fasilitasi relokasi ke BKN dan MenPAN;

6. Selanjutnya surat kemdikbud tersebut dikonsultasikan ke BKN dan MenPAN;

7. Jawaban BKN dan MenPAN masih belum memberikan kejelasan persetujuan terkait usulan relokasi guru. Jawaban yang pasti adalah belum ada regulasi terkait relokasi pppk guru;

8. Sampai saat ini kami trus berkoordinasi dan mencari solusi terkait permasalahan relokasi dimaksud.


Demikian yg dapat kami informasikan berdasarkan pengetahuan saya sebagai operator/staf. Bilamana ada kekeliruan informasi maka sampaikan permohonan maaf..

Terima kasih

Selesai

Senin, 07 Juli 2025 - 11:50 WIB

DINAS PENDIDIKAN

aduan telah diselesaikan