Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG78441330

Rincian Aduan

LGIG78441330

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
12 Jun 2023
0 ditandai
Selamat pagi kak. Saya cuma menyampaikan unek unek.
Diatas salah satu bukti warga yang belum ada terkait ganti rugi lahannya sampai sekarang kak.
Sudah minta tolong ke kelurahan cuma di buat pusing saja karena tidak ada solusi sampai sekarang kak.
Ini warga yang belum dibayarkan masih ada 46 orang kak.
Sengketa tanah PLTU yang belum dibayarkan sampai sekarang
lokasi lengkap : ds,karanggeneng RT : 02/01 kec : kandeman kab : batang
Mohon dibantu

Disposisi

Senin, 12 Juni 2023 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Senin, 12 Juni 2023 - 09:54 WIB

Kabupaten Batang

terima kasih atas laporannya.

Dikembalikan

Senin, 12 Juni 2023 - 09:57 WIB

Kabupaten Batang

Dalam hal ini, Pemda hanya sebatas sebagai fasilitator saja. Prosedur dan persyaratan untuk pencairan dana bisa dikoordinasikan dengan pengadilan negeri batang. Terkait data siapa saja penerimanya yang punya data pihak BPI selaku konsorsium dan pengadilan negeri batang.

Disposisi

Senin, 12 Juni 2023 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 12 Juni 2023 - 10:18 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Progress

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:56 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang :

Sehubungan dengan pengaduan Saudara melalui Instagram laporgub.jateng prov.go.id pada hari Senin, tgl. 12 Juni 2023 terkait masalah 46 orang yang lahannya terkena Proyek Pembangunan PLTU Kab. Batang, terletak di Desa Karanggeneng, Kec. Kandeman, Kab. Batang yang merasa sampai sekarang belum menerima ganti ruginya, Untuk lebih jelasnya permasalahan yang Saudara adukan, Saudara dipersilahkan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa bukti-bukti otentik yang syah dengan apa yang Saudara adukan, baik berupa identitas diri (KTP), lokasi letak tanah berada dan bukti bukti kepemilikan hak atas tanah yang Saudara adukan     Demikian atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.

Selesai

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:56 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang :

Sehubungan dengan pengaduan Saudara melalui Instagram laporgub.jateng prov.go.id pada hari Senin, tgl. 12 Juni 2023 terkait masalah 46 orang yang lahannya terkena Proyek Pembangunan PLTU Kab. Batang, terletak di Desa Karanggeneng, Kec. Kandeman, Kab. Batang yang merasa sampai sekarang belum menerima ganti ruginya, Untuk lebih jelasnya permasalahan yang Saudara adukan, Saudara dipersilahkan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa bukti-bukti otentik yang syah dengan apa yang Saudara adukan, baik berupa identitas diri (KTP), lokasi letak tanah berada dan bukti bukti kepemilikan hak atas tanah yang Saudara adukan     Demikian atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.