Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG78441330
Rincian Aduan
LGIG78441330
Lampiran
Diatas salah satu bukti warga yang belum ada terkait ganti rugi lahannya sampai sekarang kak.
Sudah minta tolong ke kelurahan cuma di buat pusing saja karena tidak ada solusi sampai sekarang kak.
Ini warga yang belum dibayarkan masih ada 46 orang kak.
Sengketa tanah PLTU yang belum dibayarkan sampai sekarang
lokasi lengkap : ds,karanggeneng RT : 02/01 kec : kandeman kab : batang
Mohon dibantu
Disposisi
Senin, 12 Juni 2023 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Juni 2023 - 09:54 WIBKabupaten Batang
terima kasih atas laporannya.
Dikembalikan
Senin, 12 Juni 2023 - 09:57 WIBKabupaten Batang
Dalam hal ini, Pemda hanya sebatas sebagai fasilitator saja. Prosedur dan persyaratan untuk pencairan dana bisa dikoordinasikan dengan pengadilan negeri batang. Terkait data siapa saja penerimanya yang punya data pihak BPI selaku konsorsium dan pengadilan negeri batang.
Disposisi
Senin, 12 Juni 2023 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Juni 2023 - 10:18 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.
Progress
Selasa, 20 Juni 2023 - 09:56 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang :
Sehubungan dengan pengaduan Saudara melalui Instagram laporgub.jateng prov.go.id pada hari Senin, tgl. 12 Juni 2023 terkait masalah 46 orang yang lahannya terkena Proyek Pembangunan PLTU Kab. Batang, terletak di Desa Karanggeneng, Kec. Kandeman, Kab. Batang yang merasa sampai sekarang belum menerima ganti ruginya, Untuk lebih jelasnya permasalahan yang Saudara adukan, Saudara dipersilahkan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa bukti-bukti otentik yang syah dengan apa yang Saudara adukan, baik berupa identitas diri (KTP), lokasi letak tanah berada dan bukti bukti kepemilikan hak atas tanah yang Saudara adukan Demikian atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.
Selesai
Selasa, 20 Juni 2023 - 09:56 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang :
Sehubungan dengan pengaduan Saudara melalui Instagram laporgub.jateng prov.go.id pada hari Senin, tgl. 12 Juni 2023 terkait masalah 46 orang yang lahannya terkena Proyek Pembangunan PLTU Kab. Batang, terletak di Desa Karanggeneng, Kec. Kandeman, Kab. Batang yang merasa sampai sekarang belum menerima ganti ruginya, Untuk lebih jelasnya permasalahan yang Saudara adukan, Saudara dipersilahkan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa bukti-bukti otentik yang syah dengan apa yang Saudara adukan, baik berupa identitas diri (KTP), lokasi letak tanah berada dan bukti bukti kepemilikan hak atas tanah yang Saudara adukan Demikian atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.