Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG78333781

Disposisi

Selasa, 21 April 2026 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 21 April 2026 - 13:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 21 April 2026 - 13:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 27 April 2026 - 09:12 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak,

Untuk proses mutasi kendaraan dari plat B ke plat H, tetap dikenakan biaya administrasi resmi seperti penerbitan STNK baru, plat nomor (TNKB), BPKB, serta cek fisik kendaraan.

Sedangkan pada proses balik nama, yang digratiskan hanya bea balik nama (BBN) saja ya kak. Untuk biaya lainnya seperti administrasi STNK, BPKB, dan plat nomor tetap dikenakan biaya.

Untuk informasi yang lebih detail, kakak bisa langsung konsultasi ke Samsat ya. Terima kasih 🙏