Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG78257578
Rincian Aduan
LGIG78257578
Disposisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 14:22 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Februari 2023 - 10:55 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:23 WIBKabupaten Pati
dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:27 WIBKabupaten Pati
Dari Disdukcapil
Berdasarkan Permendagri 108 th 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No 96 th 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bahwa pencatatan kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Adapun proses-proses pengajuan ke Pengadilan Negeri harus ada surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun syarat-syarat pengajuan surat pengantar adalah surat kematian dr Desa, FC KK dan KTP pelapor.
Sedangkan pelapor belum bisa melampirkan surat kematian dari desa. Oleh sebab itu, kami belum bisa memproses surat pengantar kematian dari Disdukcapil untuk pengajuan ke Pengadilan Negeri.