Rincian Aduan : LGIG78072819

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 14 Apr 2021

Assalamualikum, Pak H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., Selamat menunaikan Ibadah Puasa semoga pak. Sebelumnya saya minta maaf atas ketidaksopanan saya. Perkenalkan saya Budhi Setyawan dari Grobogan, saat ini saya bekerja sebagai Operator Desa kurang lebih sudah 2 tahun. Dengan ini saya memberanikan diri untuk bercerita ataupun menyampaikan hal yang saya alami selama Sebagai Operator Desa. Mengingat betapa pentinya SISKEUDES/APBDes sebagai Kitabnya Desa/Penuntun Penyelenggaraan Keuangan PEMDES. selama ini yang kami alami masih dibuat bingung/kurangnya persamaan presepsi antar Desa dalam pemahaman aplikasi SISKEUDES. hai ini karena seakan-akan kami dituntut untuk belajar mandiri, sedangkan hasil dari belajar mandiri ditentukan oleh SDM Desa itu sendiri dan kemungkinan untuk berbeda pemahaman cukup besar, namun ketika Laporan kami dituntut untuk sama. budhisetyawann's profile picture Menurut saya SISKEUDES bukan hanya input anggaran/memahami masing" bidang, karena point dari SISKEUDES adalah sistem akuntansi desa yang akuntable dimana hal itu dibutuhkan kompetensi khusus, dan kebanyakan desa tidak memiliki itu. Harapan saya agar pihak terkait menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait Aplikasi SISKEUDES. mengingat tuntutan kerja yang semakin meningkat seiring perkembangan teknologi kami sebagai Operator Desa memohon dengan sangat untuk sedikit diperhatikan, karena rata-rata dari kami hanya menerima honor berwujud Bengkok/sawah. dan tidak memiliki siltap, dan pertanyaan saya Apakah Operator Desa bisa mengikuti Program PPPK. Atas perhatianya saya ucapkan banyak-banyak terimakasih Bapak telah meluangkan waktu untuk membaca tulisan awul-awulan saya, Wassalamualaikum Er, Wb. Matursuwun sanget kagem Bapak Ganjar Mugi kawilujengan, kasarasan saha karaharjan tansah kajiwa kasalira kula lan panjenengan sedaya.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 14 April 2021 - 07:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 14 April 2021 - 21:30 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 14 April 2021 - 21:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 15 April 2021 - 13:05 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan dan BKPPD Kabupaten Grobogan Tindaklanjut dari Dispermasdes Kabupaten Grobogan :
  1. Kami sependapat bahwa Siskeudes/ APBDes sangat penting bagi tata kelola keuangan di desa.
  2. Mengenai BINTEK Siskeudes, Dispermades selalu berusaha setiap tahun menyelenggarakan terakhir diadakan pada tanggal 19 Nopember 2020 dengan mengundang BPKP sebagai narasumber. Kedepannya akan tetap kami laksanakan baik berupa pertemuan, kunjungan lapangan ke operator, maupun lewat grup operator Siskeudes yang sudah kami buat.
  3. Mengenai operator yang memperoleh SILTAP dan tambahan tunjangan berupa pemanfaatan tanah bengkok berdasarkan PERBUB No. 67 Tahun 2019 tidak diperbolehkan, karena tenaga di luar perangkat desa hanya diperbolehkan mendapat insentif berupa uang yang peganggarannya dimasukkan dalam belanja APBDesa.
Tindaklanjut dari BKPPD Kabupaten Grobogan : 1. Pengangkatan PPPK berpedoman pada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tingi (JPT). 2. Untuk kebijakan pengangkatan PPPK saat ini di Kabupaten Grobogan khusus untuk formasi JF Guru. 3. Untuk JF lain yang dapat diangkat PPPK sebagaimana pada Lampiran Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat  diisi oleh PPPK. 4. Perpres No. 38 tahun 2020 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa selain JF dan JPT, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Kemudian pada pasal 3 ayat 2 disebutkan Jabatan Lain tersebut bukan merupakan Jabatan Struktural tetapi  menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah. Demikian terimakasih.