Rincian Aduan : LGIG77982292

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 29 Sep 2020

Assalamu'alaikum pak mau nanya kalau lahan sawah yang masih produktif jika di huruk trus di kapling apakah boleh? Soalnya di daerah saya tiap tahunnya hektaran bahkan sampai puluhan hektar lahan pertanian di huruk. Status lahan hijau Yang. Ngapaling pemilik nya sendiri pak. Yg baru saya jumpai lahan hijau yg di kapling dari Bonang arah wedung, trus Wedung arah desa Bungo

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 29 September 2020 - 02:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 29 September 2020 - 14:39 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Selasa, 29 September 2020 - 14:39 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Rabu, 30 September 2020 - 14:30 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. 17Fatkur
Menggapi aduan masyarakat lahan hijau yg dikapling diwilayah Kecamatan Bonang yaitu dari arah Bonang ke Wedung menurut yang kami ketahui kalau pengalihan fungsi tanah tersebut bertentangan dengan Perda RTRW ya tdk boleh kecuali itu lahan kuning akan tetapi kalau itu dilaksanakan  boleh dan tidaknya menjadi ranah BPN karena klo mau disertfikatkan akan berhenti disana(BPN) kalau mau diajukan ijin nanti tim yg memberikan pertimbangan/menolak Kecamaran hanya bagian dari Tim biasanya kalau itu lahan hijau semua tim menolak berkaitan dg laporan pengadu mungkin itu tidak ijin sehingga tidak menjadi ranah kecamatan tapi menjadi ranah BPN, dan Tim yg lain. (Sekcam)
 
Dari Camat Wedung
 
Saudara Fathkur di Demak,,
Mengacu pada Perda 1/2020, maka zona hijau atau zona pertanian lestari, dilarang untuk didirikan bangunan.
Apabila pengeringan dilakukan oleh perseorangan, maka luasnya tidak boleh lebih dari 500 M persegi.
Terimaksih