Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG77346072
KABUPATEN BANYUMAS, 11 May 2023
Kabupaten/Kota Banyumas
Kecamatan Cilongok
Desa Cilongok Rt.4/Rw.1
Permohonan bantuan: Bedah Rumah. Rumah ditinggali Ibu yg sudah sepuh & anaknya yg berprofesi jadi juru parkir
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Mei 2023 - 16:06 WIB
Kabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke OPD terkait
Progress
Kamis, 11 Mei 2023 - 16:06 WIB
Kabupaten Banyumas
Perihal pengajuan RTLH atau Bedah Rumah...
Kami ucapkan terima kasih kpd Saudara yg telah empati peduli shg memperjuangkan mewakili Bpk Sanmurdi Kirwan yg memiliki keterbatasan dan sangat memprihatinkan..
Berikut ini kami informasikan syarat calon penerima dan kriteria rumah yang dapat diperbaiki dan sumber anggaran bantuan.
PERSYARATAN dan KRITERIA
1. Persyaratan calon penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni harus memenuhi syarat:
a. Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu program penanganan Fakir Miskin (PBDT 2015/ DTKS);
b. belum pernah mendapat Bantuan Sosial RTLH;
c. memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan
d. memiliki rumah diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/ girik atau surat keterangan memiliki tanah dari kepala desa.
2. Kriteria RTLH yang dapat diperbaiki:
a. dinding dan/ atau atap dalam keadaan rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;
b. dinding dan/ atau atap terbuat dari bahan yang mudah lapuk;
c. lantai terbuat dari tanah liat, papan, bambu/ semen, atau keramik dalam kondisi rusak berat;
d. tidak memiliki kamar mandi, cuci, dan kakus; dan atau
e. luas lantai kurang dari 9 m2/ orang (sembilan meter persegi perorang)
Selesai
Kamis, 11 Mei 2023 - 16:07 WIB
Kabupaten Banyumas
SUMBER BANTUAN
Ada banyak sumber bantuan dalam penanganan RTLH atau Bedah Rumah antara lain:
1. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya/ BSPS dari Pemerintah Pusat.
2. Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Prov. Jawa Tengah.
3. Bantuan Sosial RTLH APBD Kabupaten Banyumas.
4 BAZNAS Kabupaten/Provinsi.
5. Corporate Social Responsibility/CSR ( Bank Jateng, BRI, BNI, BKK dll.)
6. LazisMU dan LazisNU.
7. Masyarakat komunitas dan gotong royong.
Proposal permohonan perbaikan RTLH atau Bedah Rumah diajukan oleh Kepala desa/Lurah sehingga apabila bapak/ibu ingin mendapatkan bantuan Penanganan RTLH atau Bedah Rumah atau ingin tetangga mendpt bantuan penanganan RTLH wajib menghubungi Pemerintah desa / Kelurahan setempat.
Untuk disusun atau dibuatkan Proposal ke Bupati / Dinperkim.
Proposal tidak bisa atas nama pribadi harus dari kelurahan atau pemdes.
Apabila ada hambatan persyrtan bisa koordinasi dg Pemdes / lurah..
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.