Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG76902128
KABUPATEN WONOSOBO, 07 Aug 2023
Selamat malam maaf mau bertanya
Setelah tadi saya berkunjung ke dieng (asal solo),saya mendapatkan banyak pungutan mulai dari TPR wonosobo, masuk kawasan dieng, masuk desa sikunir
Apakah pungutan tersebut resmi atau tidak pak
Kalau tidak mohon segera ditindaklanjuti pak karena sangat membebani orang yg mau ke dieng
Disposisi
Senin, 07 Agustus 2023 - 09:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Agustus 2023 - 16:27 WIB
Kabupaten Wonosobo
Terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Senin, 07 Agustus 2023 - 16:27 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan kami teruskan ke Disparbud Kabupaten Wonosobo
Selesai
Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:45 WIB
Kabupaten Wonosobo
Terimakasih atas aduan saudara, untuk TPR yang berada di Lembah Dieng (Tol Garung) dan di Dieng (tepatnya di depan Taman Syailendra) itu resmi dari pemerintah kabupaten Wonosobo, penarikan retribusi sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 53 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Taman Rekreasi Dan/Atau Olah Raga. Untuk nominal tiket 10.000/orang, diperuntukkan untuk tiket terusan masuk ke lembah dieng dan kawasan dieng, yang di dalamnya termasuk ada kawasan pariwisata, seperti Gardu Pandang Tieng, Tuk Bimo Lukar dan DPT. Untuk kawasan masuk ke sikunir memang betul ada penarikan yang dikelola oleh Bumdes Sembungan dengan harga tiket masuk sebesar 15.000/orang untuk kawasan bukit sikunir dan Telaga Cebong. Terimakasih atas masukannya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.