Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG76730886
Rincian Aduan
LGIG76730886
Lampiran
Jln rusak hmpir 20 thunan ,,,kalo sudah parah cuma di tambal dgn batu gitu trus
Mohon pak tolong di perhatikan,ini suara hati ,keluh kesah dr masyarakat agar jln di perbaiki supaya aktivitas warga bs lancar dan nyaman ....
Terimakasih atas perhatiannya BPK ibuk
Walaikumsalam
Disposisi
Sabtu, 08 November 2025 - 20:28 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 09 November 2025 - 01:56 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Senin, 10 November 2025 - 11:10 WIBKabupaten Grobogan
Selesai
Sabtu, 29 November 2025 - 11:52 WIBKabupaten Grobogan
Aduan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan
mengenai aduan tersebut,Terima kasih atas Informasinya
Jalan di Dusun Dumpil Ds Kalangdosari Kec. Ngaringan Kabupaten Grobogan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Kuwu - Dumpil
Terkait Ruas jalan Tersebut, dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut
1. Panjang Ruas Jalan Kuwu - Dumpil tersebut adalah 10,429 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 9,008 km, kondisi jalan tidak mantap 1,421 km
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan
3. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres dan Skema Pinjaman Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
4. Penanganan Jalan Kuwu – Dumpil direncanakan melalui pinjaman daerah tahun 2026.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan