Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG76620398
Rincian Aduan
LGIG76620398
Selesai
Public
Maaf pk jangn kota trus yg di bangun,,, kampung q jalanya becek,,, jln PU bukan jlan desa/dusun,,, kc= karangrayung, kb grobogan, desa nampu, jalnraya jetis-nampu milik PU rusaak paraah,, yg milik desasudah di cor,, tpi yg milik PU gk ada di sentuh,,trimaksih pk @ganjar_pranowo
Disposisi
Selasa, 01 Maret 2022 - 10:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 01 Maret 2022 - 12:50 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 01 Maret 2022 - 12:51 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 01 Maret 2022 - 12:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan.
Untuk Jalan Jetis - Nampu Kecamatan Karangrayung merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten dengan nama ruas Jl. Welahan - Batas Boyolali Ruas 324, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
Untuk Ruas Jalan Welahan - Batas Boyolali Ruas 324 dengan Panjang 2000 m dan Lebar 3 m setelah kami lakukan survey lapangan terdapat beberapa kerusakan jalan yang harus segera ditangani.
Sebagai tindak lanjut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan melalui forum Musrenbang Tahun 2022, telah diusulkan bahwa untuk penanganan perbaikan Ruas Jalan Welahan - Batas Boyolali Ruas 324 pada Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 4.900.000.000,00.
Demikian terimakasih.
Demikian terimakasih.