Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG76439406
Rincian Aduan
LGIG76439406
Selesai
Public
Assalamualaikum bp @ganjar_pranowo yg terhormat , sya kepala keluarga bekerja sbg karyawati swasta sdh hampir 23th dg gaji msh dbawah UMR, kemarin sya menerima bantuan tunai dana covid19 kebetulan yg 200rb x 3, cuma itu, yg dsayangkan, mereka yg lebih baik perekonomiannya dr saya menerima 600rb x 3, dmna letak keadilannya? Mohon lebih diperhatikan lagi pk, saya mohon
Disposisi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 04:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Rabu, 02 September 2020 - 09:52 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya, akan segera kami sampaikan ke dinas sosial kab. pekalongan. terima kasih
Selesai
Rabu, 02 September 2020 - 10:38 WIBKabupaten Pekalongan
Untuk bantuan Covid-19 semua usulan dari kelurahan/ desa.
Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp.600.000 yang bersumber dari Kementerian Sosial harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
untuk bantuan covid-19 akan tetapi non penerima BST bersumber dari Dana Desa. terima kasih