Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG76439406

Rincian Aduan

LGIG76439406

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
29 Aug 2020
0 ditandai
Assalamualaikum bp @ganjar_pranowo yg terhormat , sya kepala keluarga bekerja sbg karyawati swasta sdh hampir 23th dg gaji msh dbawah UMR, kemarin sya menerima bantuan tunai dana covid19 kebetulan yg 200rb x 3, cuma itu, yg dsayangkan, mereka yg lebih baik perekonomiannya dr saya menerima 600rb x 3, dmna letak keadilannya? Mohon lebih diperhatikan lagi pk, saya mohon

Disposisi

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 04:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 02 September 2020 - 09:52 WIB

Kabupaten Pekalongan

terima kasih atas laporannya, akan segera kami sampaikan ke dinas sosial kab. pekalongan. terima kasih 

Selesai

Rabu, 02 September 2020 - 10:38 WIB

Kabupaten Pekalongan

Untuk bantuan Covid-19 semua usulan dari kelurahan/ desa.
 
Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp.600.000 yang bersumber dari Kementerian Sosial harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
untuk bantuan covid-19 akan tetapi non penerima BST bersumber dari Dana Desa. terima kasih