Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG76437737
KABUPATEN SEMARANG, 29 Aug 2023
Lokasi : dusun Krajan desa kedungringin suruh Semarang
Permasalahan :
Disini saya memohon pertimbangan atas bobot nilai pemilihan kepala dusun d kab. Semarang, yang telah dilampirkan di UU no 36 kab. Semarang yang memuat sebagai berikut
1. Tes tulis (40%)
2. Wawancara (15 %)
3. Komputer (25%)
4. Sk pngalaman dinas / bekerja di desa (20%,)
Disini saya memohon pertimbangan njenengan perihal SK pengalaman dinas/bekerja di desa, disini kami yang rakyat biasa dan belum pernah bersinggung dengan desa sudah kalah 20% d awal ,...sedangkan hanya org" tertentu yang pernah d tunjuk dinas/bekerja di desa . Mohon dengan sangat untuk kisaran nilainya dikurangi atau d hilangkan agar kami rakyat biasa juga bisa maju untuk pemilihan kepala dusun , kami mohon agar njenengan bisa koordinasi dengan bupati kab.semarang
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:45 WIB
Kabupaten Semarang
Selamat Siang Yth, Pelapor, aduan anda sudah kami terima dan akan segera kami teruskan ke instansi terkait untuk diproses lebih lanjut. Terimakasih
Progress
Kamis, 21 September 2023 - 11:17 WIB
Kabupaten Semarang
Trima kasih atas masukan dan atensi dari masyarakat Dusun Krajan Desa Kedungringin Kec Suruh Kab Semarang terkait permasalahan adanya aturan Penilaian Seleksi Calon Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (bukan UU no 36 Kab Semarang seperti yang ditulis oleh pelapor), bahwa berdasar Pasal 9 ayat 2 tertulis :
(1). Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dilaksanakan oleh pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan yang telah dituanglan dalam dokumen perjanjian kerjasama dengan menjaga transparansi, profesionalisme dan hasil seleksi harus dapat diketahui pada hari itu juga.
(2) Seleksi Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian:
a. ujian tertulis dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen);
b. ujian praktek komputer dengan bobot nilai 25% (dua puluh lima persen;
c. ujian wawancara dengan bobot nilai 15% (lima belas persen); dan
d. pengalaman bekerja di lembaga Desa dengan bobot nilai 20% (dua puluh persen)
(3) Ujian wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, termasuk praktek pidato
(4) Pengalaman bekerja di lembaga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
mendapat nilai paling tinggi 20 (dua puluh) dengan rincian:
a. pengalaman menjadi Staf di Pemerintah Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa atau
Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan nila 20 (dua puluh); dan
b. pengalaman menjadi pengurus selain Ketua pada Lembaga Kemasyarakatan Desa, Anggota
Satuan Perlindungan Masyarakat atau Pengurus Badan Usaha Milik Desa dengan nilai 10
(sepuluh);
yang dibuktikan dengan Keputusan dari Pejabat yang berwenang.
(5) Total nilai kumulatif tertinggi hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 100
(seratus).
Sehubungan dengan banyaknya masukan dan respon dari masyakarat dengan terbitnya Peraturan Bupati tersebut, maka kami akan segera melakukan kajian evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati 44 Tahun 2023 untuk selanjutnya disempurnakan dan dapat lebih mengakomodir azas pemerataan dan keadilan bagi masyarakat.
Selesai
Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:03 WIB
Kabupaten Semarang
laporan sudah djawab oleh instansi terkait