Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG76330997
Rincian Aduan
LGIG76330997
Disposisi
Selasa, 27 Desember 2022 - 10:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 27 Desember 2022 - 11:00 WIBKabupaten Tegal
Progress
Selasa, 03 Januari 2023 - 09:32 WIBKabupaten Tegal
Mencermati laporan panjenengan setelah kami koordinasikan dengan Dinas Sosial dapat kami , adapun pengusulan bantuan sosial melalui APBN difasilitasi oleh Desa untuk dimasukan data DTKS terlebih dahulu (cc Kades Penarukan mohon di bantu), Dinas Sosial juga sudah memberikan solusi untuk panjenengan mengusulkan KIS APBD prioritas untuk anak terakhir agar segera mendapatkan jaminan kesehatan, dengan syarat pembayaran tunggakan harus tetap terbayarkan, BPJS Kesehatan menawarkan program REHAB (pembayaran bertahap). Apabila terkendala bantuan dana dapat mengakses sistem sumber lain seperti kerabat dekat/ pemerintah desa/ lembaga amal lainnya untuk pelunasan administrasi tersebut karena Dinas Sosial tidak memiliki alokasi anggaran untuk pelunasan tunggakan calon penerima bantuan. Kami sarankan panjennegan menguhubungi Bazna kabupaten Tegal dengan membawa persyaratan sebagai berikut
- Surat Permohonan
-Fotocopy KTP
-Fotocopy Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
-Bukti berupa kwitansi rumah sakit
- Foto yang bersangkutan
Mekaten hanya ini yang bisa kami bantu semoga permasahan panjenengan secepatnya teratasi
Selesai
Selasa, 03 Januari 2023 - 09:39 WIBKabupaten Tegal
Menindaklanjuti laporan warga tersebut kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial yang setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Dinas Sosial yang bersangkutan belum mempunyai DTKS namun kami juga menyarankan pelapor untuk meringankan beban melalui Baznas dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelapor untuk mendapatkan bantuan.Demikian Yang dapat kami sampaikan