Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG75949382

Rincian Aduan

LGIG75949382

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Feb 2026
0 ditandai
Isi Aduan: Pak tulungggggg opsen kendaraan bermotor dikaji lagi atau dihilangkan. semakin tua kendaraannya masak semakin mahal pajaknya pak. ampun pak kalau model gini mending gak bayar pajak pak.🙏🏻

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:13 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:13 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah.

Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian besaran pajak kendaraan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Opsen PKB sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.

Provinsi Jawa Tengah menurut Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).