Rincian Aduan : LGIG75294167

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 15 Dec 2022

Hallo min, mau lapor tapi lebih tepatnya memberitahu saja. PT PT yang menerapkan 5hari kerja yang harusnya jam kerjanya dari jam 7pagi - jam 4 sore dengan istirahat 1 jam, tp malah molor sampai jam 5 sore lebih itu gimana ya min. sedangkan waktu istirahat jam istirahat hanya 45menit padahal waktu interview katanya 1jam. untuk jam molornya itu tidak terhitung jam lembur, - LOKASI Kab/Kota : Karanganyar Kec : Kebakkramat Desa : madyantoro, pulosari PT. NEW SUBURTEX 2 Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 15 Desember 2022 - 11:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 23 Desember 2022 - 10:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditibndaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Senin, 06 Februari 2023 - 10:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak ibu terkait kasus njenengan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Undang-undang tersebut, ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni: 1. 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari; 2. 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari. Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku ini sesuai dengan kebutuhan yang ada di dalam perusahaan. Termasuk dalam hal hari libur, perusahaan bisa memberikannya di akhir pekan ataupun di hari lainnya. terimakasih

Selesai

Senin, 06 Februari 2023 - 13:46 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai