Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG75274307
KABUPATEN KENDAL, 06 Apr 2023
Assalamualaikum pak ganjar selamat siang
Ijin menyampaikan keluhan orang-orang pasar sidorejo/srogo tempatnya kec. Brangsong Kab.Kendal , Mohon ijin bertanya bapak apakah pasar itu dibuat dengan uang pribadi dari para pedagang atau gimana bapak , ini kok para pedagang sudah dimintai uang ada yang 10 juta dan ada yang lebih tanpa kwitansi bapak , apakah ini pungli atau gimana bapak mohon ditinjau atau ditindak lanjuti bapak soalnya ibu saya juga pedagang disana dan sudah setor 10 juta lebih bapak . Saya nanya ibu saya katanya itu pasar pribadi ,pasar pribadi maksutnya gimana bapak ,mohon dicek bapak terimakasih pak selamat siang
Disposisi
Kamis, 06 April 2023 - 15:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 April 2023 - 07:57 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu komunikasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar
Progress
Kamis, 13 April 2023 - 12:47 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
perlu kami informasikan :
Berdasarkan Perbub 31 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengelolaan retribusi pelayanan pasar. bahwa di pasar rakyat milik Kab. Kendal terdapat dua jenis bangunan yaitu bangunan yang di bangun oleh Pemerintah dan Bangunan yang dibangun secara mandiri oleh Pedagang melalui konsep sewa lahan pasar.
Untuk permasalahan di pasar sidorejo, bahwa Paguyuban pedagang yang selama ini berjualan di sekitar pasar sidorejo (halaman pasar dan jalan raya) Sepakat mengajukan permohonan sewa lahan pasar sidorejo (sebelah selatan / belakang) sebagai tempat berjualan. Sedangkan untuk biaya pembangunan kios, pedagang sepakat dengan biaya sendiri / swadaya.
Sebagai Informasi bahwa bagi pedagang yang melakukan sewa lahan pasar Sidorejo untuk pendirian kios, dikenakan Retribusi sebagai berikut :
- Retribusi Sewa lahan : Rp. 36.000,- / meter / tahun
- Retribusi Pelayan Pasar : Rp. 600,- / meter / hari
- Retribusi Sampah : Rp. 400,- / hari
Demikian yang dapat kami informasikan. Terimakasih
Selesai
Kamis, 13 April 2023 - 12:48 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
perlu kami informasikan :
Berdasarkan Perbub 31 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengelolaan retribusi pelayanan pasar. bahwa di pasar rakyat milik Kab. Kendal terdapat dua jenis bangunan yaitu bangunan yang di bangun oleh Pemerintah dan Bangunan yang dibangun secara mandiri oleh Pedagang melalui konsep sewa lahan pasar.
Untuk permasalahan di pasar sidorejo, bahwa Paguyuban pedagang yang selama ini berjualan di sekitar pasar sidorejo (halaman pasar dan jalan raya) Sepakat mengajukan permohonan sewa lahan pasar sidorejo (sebelah selatan / belakang) sebagai tempat berjualan. Sedangkan untuk biaya pembangunan kios, pedagang sepakat dengan biaya sendiri / swadaya.
Sebagai Informasi bahwa bagi pedagang yang melakukan sewa lahan pasar Sidorejo untuk pendirian kios, dikenakan Retribusi sebagai berikut :
- Retribusi Sewa lahan : Rp. 36.000,- / meter / tahun
- Retribusi Pelayan Pasar : Rp. 600,- / meter / hari
- Retribusi Sampah : Rp. 400,- / hari
Demikian yang dapat kami informasikan. Terimakasih