Rincian Aduan : LGIG75274307

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 06 Apr 2023

Assalamualaikum pak ganjar selamat siang
Ijin menyampaikan keluhan orang-orang pasar sidorejo/srogo tempatnya kec. Brangsong Kab.Kendal , Mohon ijin bertanya bapak apakah pasar itu dibuat dengan uang pribadi dari para pedagang atau gimana bapak , ini kok para pedagang sudah dimintai uang ada yang 10 juta dan ada yang lebih tanpa kwitansi bapak , apakah ini pungli atau gimana bapak mohon ditinjau atau ditindak lanjuti bapak soalnya ibu saya juga pedagang disana dan sudah setor 10 juta lebih bapak . Saya nanya ibu saya katanya itu pasar pribadi ,pasar pribadi maksutnya gimana bapak ,mohon dicek bapak terimakasih pak selamat siang

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 06 April 2023 - 15:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 10 April 2023 - 07:57 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,kami bantu komunikasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar

Progress

Kamis, 13 April 2023 - 12:47 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakash atas laporan Saudara.
perlu kami informasikan :
Berdasarkan Perbub 31 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengelolaan retribusi pelayanan pasar. bahwa di pasar rakyat milik Kab. Kendal terdapat dua jenis bangunan yaitu bangunan yang di bangun oleh Pemerintah dan Bangunan yang dibangun secara mandiri oleh Pedagang melalui konsep sewa lahan pasar.
Untuk permasalahan di pasar sidorejo, bahwa Paguyuban pedagang yang selama ini berjualan di sekitar pasar sidorejo (halaman pasar dan jalan raya) Sepakat mengajukan permohonan sewa lahan pasar sidorejo (sebelah selatan / belakang) sebagai tempat berjualan. Sedangkan untuk biaya pembangunan kios, pedagang sepakat dengan biaya sendiri / swadaya.

Sebagai Informasi bahwa bagi pedagang yang melakukan sewa lahan pasar Sidorejo untuk pendirian kios, dikenakan Retribusi sebagai berikut :
- Retribusi Sewa lahan : Rp. 36.000,- / meter / tahun
- Retribusi Pelayan Pasar : Rp. 600,- / meter / hari
- Retribusi Sampah : Rp. 400,- / hari

Demikian yang dapat kami informasikan. Terimakasih

Selesai

Kamis, 13 April 2023 - 12:48 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakash atas laporan Saudara.
perlu kami informasikan :
Berdasarkan Perbub 31 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengelolaan retribusi pelayanan pasar. bahwa di pasar rakyat milik Kab. Kendal terdapat dua jenis bangunan yaitu bangunan yang di bangun oleh Pemerintah dan Bangunan yang dibangun secara mandiri oleh Pedagang melalui konsep sewa lahan pasar.
Untuk permasalahan di pasar sidorejo, bahwa Paguyuban pedagang yang selama ini berjualan di sekitar pasar sidorejo (halaman pasar dan jalan raya) Sepakat mengajukan permohonan sewa lahan pasar sidorejo (sebelah selatan / belakang) sebagai tempat berjualan. Sedangkan untuk biaya pembangunan kios, pedagang sepakat dengan biaya sendiri / swadaya.

Sebagai Informasi bahwa bagi pedagang yang melakukan sewa lahan pasar Sidorejo untuk pendirian kios, dikenakan Retribusi sebagai berikut :
- Retribusi Sewa lahan : Rp. 36.000,- / meter / tahun
- Retribusi Pelayan Pasar : Rp. 600,- / meter / hari
- Retribusi Sampah : Rp. 400,- / hari

Demikian yang dapat kami informasikan. Terimakasih