Kamis, 10 Maret 2022 - 15:01 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan.
Terimakasih masukannya.
Jalan tersebut merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten dengan nama ruas Jl. Wirosari - Pendem, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
Pada Tahun Anggaran 2022 untuk Ruas Jl. Wirosari - Pendem sesuai dengan program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan ditangani melalui :
-
Dana Pinjaman APBD TA. 2022 sebesar Rp. 2.437.500.000,00 dengan target volume Panjang = 924 m, Lebar = 4,5 m dilaksanakan menggunakan konstruksi jalan beton bertulang.
-
Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan TA. 2022 sebesar Rp. 2.368.352.000,00 dengan target volume Panjang = 780 m , Lebar = 4 m dilaksanakan menggunakan konstruksi jalan beton bertulang beserta pekerjaan bangunan pelengkap box cuilvert.
Pada saat ini untuk penanganan kegiatan ruas jalan tersebut masih dalam tahapan proses pengadaan barang/jasa. Sedangkan untuk rencana pelaksanaan pekerjaan menunggu proses pengadaan barang/jasa selesai dilaksanakan.
Untuk penanganan sementara sudah dilaksanakan dengan menggunakan leveling dastu dari pekerjaan pemeliharaan rutin jalan, sebagaimana foto berikut:
Demikian terimakasih.