Rincian Aduan : LGIG75160630

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 03 Mar 2025

Saya bersama hampir 600 orang adalah lulusan PPG yang mendaftar P3K JF Guru tahap 2 2024. Kami sangat kecewa dengan keputusan BKD Jawa Tengah terkait seleksi administrasi P3K tahap 2 2024. Kami mendaftar di Jawa Tengah dikarenakan Pemprov Jateng membuka formasi JF Guru dari pelamar lulusan PPG pada tahap 2 2024 sesuai Pengumuman Sekda Prov Jateng 800.1.2.2/321 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024.
Semua pelamar PPG (hampir 600) yang tidak memiliki SK Pengangkatan non ASN, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan Surat Keterangan Mengajar di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam seleksi administrasi. Padahal Pelamar PPG berbeda kategori dengan pelamar Guru non ASN (sudah mengajar minimal 2 tahun) sesuai dengan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024 dan SE Dirjen GTKPG No 0273/B1/GT.02.00/2025. Selain itu lulusan PPG juga belum memiliki sekolah induk.
Kami sudah mengajukan sanggah dengan dasar 2 regulasi di atas, tetapi sebanyak 573 pelamar yang mengajukan sanggah semuanya ditolak dengan salah 1 alasannya: "Tahap pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 November 2024 s.d. 20 Januari 2025, sementara Surat Edaran Dirjen GTK-PG Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025 tertanggal 27 Januari 2025 yang mana pada saat surat tersebut diterbitkan tahap pendaftaran sudah ditutup dan proses seleksi sudah masuk dalam tahap verifikasi dokumen". Padahal bercermin dari Pemprov/ instansi lain se-Indonesia, mereka dapat memahami regulasi yang ada terkait perbedaan kriteria pelamar antara Guru non ASN dan lulusan PPG.
Pak Gubernur, Selaku pejabat tertinggi di Jawa Tengah, dengan hormat kami mohon untuk dapat mengarahkan instasinya (BKD Jateng) untuk bertanggung jawab. Mohon Pak Gubernur untuk diinvestigasi mengapa BKD menTMS kan hampir 600 pelamar lulusan PPG. Sebagai contoh di formasi yang saya lamar saja yaitu Guru Pendidikan Khusus terdapat 175 formasi dari Seleksi P3K tahap 1, dan di tahap 2 membuka formasi 160. Jika memang dari awal BKD Jateng tidak membuka formasi untuk pelamar lulusan PPG, sepantasnya BKD Jateng tidak membukanya. Kami dapat memilih formasi di instansi lain. Mohon dengan sangat bantuan dan pertanggungjawabannya untuk merevisi keputusan BKD Jateng. Kami menuntut BKD Jateng agar pelamar PPG diberi kesempatan melanjutkan proses seleksi P3K dengan cara mengubah status TMS menjadi MS karena kami yakin, persyaratan dokumen kami sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai dasar kami lampirkan dokumen yang berkaitan dengan regulasi yang sudah disebutkan. Kami juga men-capture poin-poin yang dimaksud dengan penanda untuk memudahkan analisa keluhan kami:
https://bit.ly/TolakTMSJateng

2 Orang Menandai Aduan Ini