Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG75039860
Rincian Aduan
LGIG75039860
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ahmad Luthfi.
Perkenalkan, saya warga Boyolali. Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan yang saya alami oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Cabang Salatiga. Saya mengikuti program simpanan/investasi dan telah menyetor dana sebesar Rp180 juta dengan janji imbal hasil bulanan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan maupun pengembalian dana.
Saya mohon kiranya Bapak dapat memberikan perhatian dan mendorong pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Besar harapan kami agar masyarakat mendapat perlindungan dari aktivitas koperasi yang merugikan serta dana yang telah disetor ke koperasi dapat dikembalikan ke korban.
Atas perhatian dan kepedulian Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Disposisi
Jumat, 04 Juli 2025 - 08:12 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Jumat, 04 Juli 2025 - 13:16 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Selamat siang, mohon maaf terkait dengan Koperasi mohon bisa diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM, Karena terkait dengan Koperasi menjadi kewenangan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Terima kasih.
Disposisi
Jumat, 04 Juli 2025 - 14:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Juli 2025 - 08:18 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Permohonan Aduan sudah kami terima dan sedang kami koordinasikan dengan bidang terkait yang menangani. Terima Kasih
Progress
Selasa, 08 Juli 2025 - 13:36 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Koperasi BLN merupakan Koperasi Primer Nasional dimana kewenangan Pembinaan dan Pengawasannya ada di Kementrian Koperasi RI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng dan atau bersama dg beberapa instansi terkait (Satgas Pasti) telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pengurus koperasi BLN u/ menjalankan usaha koperasi sesuai dg prinsip koperasi, saat ini perwakilan anggota telah mengadu ke beberapa APH (PN Salatiga dan Polres2 dijateng), dimana Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng telah memberikan keterangan kesaksiannya. Diharapkan semua anggota bisa memantau perkembangan atas proses Pengadilan Negeri Salatiga atas gugatan clas action untuk semua anggota. Terima Kasih 🙏🏻🙏
Selesai
Selasa, 08 Juli 2025 - 13:36 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Koperasi BLN merupakan Koperasi Primer Nasional dimana kewenangan Pembinaan dan Pengawasannya ada di Kementrian Koperasi RI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng dan atau bersama dg beberapa instansi terkait (Satgas Pasti) telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pengurus koperasi BLN u/ menjalankan usaha koperasi sesuai dg prinsip koperasi, saat ini perwakilan anggota telah mengadu ke beberapa APH (PN Salatiga dan Polres2 dijateng), dimana Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng telah memberikan keterangan kesaksiannya. Diharapkan semua anggota bisa memantau perkembangan atas proses Pengadilan Negeri Salatiga atas gugatan clas action untuk semua anggota. Terima Kasih 🙏🏻🙏