DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Kabupaten Semarang telah menetapkan Kawasan Gunung Mergi (Kecamatan Bergas dan Kecamatan Ungaran Timur) sebagai Kawasan Pertambangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023 – 2043.
2. Terdapat 4 (empat) perusahaan yang telah memiliki legalitas baik itu izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan untuk melakukan kegiatan pertambangan di Lingkungan Lemahbang Gunung Mergi yaitu PT. Sapta Mitra Nusantara, CV. Jati Kencana, CV. Berkah Mahlis Gatu dan CV. Selomas Jaya.
3. Keempat perusahaan diatas juga telah memiliki komitmen lingkungan berupa jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang ada.
4. Adapun CV. Jati Kencana sebagai salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, telah berakhir izin usaha pertambangannya, dan saat ini sedang melakukan proses reklamasi tambang sebagaimana foto terlampir.
