Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG74897058
KABUPATEN TEGAL, 01 May 2023
Pak gubernur di saluran irigasi desa cintamanik ada pembangunan talang air yang belum ada manfaatnya dan belum berfungsi padahal bangunannya masih baru dan secara teknis konstruksinya kurang layak .
Lokasi di saluran irigasi desa cintamanik kabupaten Tegal..
Takutnya pembangunannya tidak sesuai anggaran trima kasih
Disposisi
Senin, 01 Mei 2023 - 06:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 09:09 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas PUPR dan Kantor SDA Kabupaten Tegal. Mekaten nggih
Progress
Senin, 11 November 2024 - 14:34 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Keamatan Bumijawa yang sudah melakukan klarifikasi dengan Pemdes Cintamanik dapat kami sampaikan bahwasanya Pemerintah Desa melalui Dana Desa Tahun 2023 telah memenuhi pembuatan saluran irigasi tersebut serta sudah berfungsi, akan tetapi penampung air yang berada dihulu yang dibangun oleh Pemerintah Daerah melalui Dana APBD mengalami longsor sehingga air tidak dapat mengaliri saluran irigasi yang telah dibangun oleh pemerintah Desa. Adapun pembangunan kembali penampung air yang berada dihulu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.Demikian dan terima kasih.
Terkait dengan kewenangan dari Pemkab Tegal kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tegal melalui Dinas PUPR bahwasanya ketika di lapangan tim tekhnis Dinas PUPR diminta untuk membuat penampungan air yang berada di hulu tersebut, akan tetapi permintaan hanya bersifat lisan , kemudian tim tekhnis menyarankan agar Pemdes Cintamnik berkirim surat kepada DInas PUPR sebagai bentuk pertanggungjawaban serta persyaratan resmi di dalam meminta bantuan kepada Pemerintah secara kedinasan. Hal ini kurang diperhatikan dan direspon oleh Pemdes Cintamanik
Selesai
Senin, 11 November 2024 - 14:34 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Keamatan Bumijawa yang sudah melakukan klarifikasi dengan Pemdes Cintamanik dapat kami sampaikan bahwasanya Pemerintah Desa melalui Dana Desa Tahun 2023 telah memenuhi pembuatan saluran irigasi tersebut serta sudah berfungsi, akan tetapi penampung air yang berada dihulu yang dibangun oleh Pemerintah Daerah melalui Dana APBD mengalami longsor sehingga air tidak dapat mengaliri saluran irigasi yang telah dibangun oleh pemerintah Desa. Adapun pembangunan kembali penampung air yang berada dihulu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.Demikian dan terima kasih.
Terkait dengan kewenangan dari Pemkab Tegal kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tegal melalui Dinas PUPR bahwasanya ketika di lapangan tim tekhnis Dinas PUPR diminta untuk membuat penampungan air yang berada di hulu tersebut, akan tetapi permintaan hanya bersifat lisan , kemudian tim tekhnis menyarankan agar Pemdes Cintamnik berkirim surat kepada DInas PUPR sebagai bentuk pertanggungjawaban serta persyaratan resmi di dalam meminta bantuan kepada Pemerintah secara kedinasan. Hal ini kurang diperhatikan dan direspon oleh Pemdes Cintamanik