Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG74876837
KABUPATEN BATANG, 30 May 2023
Pak ganjar tolong warga desa karanggeneng ,,yang lahannya belum dibayar sama sekali sama proyek pltu. Sdah hampir 7 tahunan kita gak bisa mengelola sawah,,para petani dulu jadi pengangguran. Tolong kami pak bantu kami
Lokasi aduan:PLTU BATANG
Kabupaten: BATANG
Kecamatan: KANDEMAN
kelurahan:KARANGGENENG
Disposisi
Selasa, 30 Mei 2023 - 09:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Mei 2023 - 12:47 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.
Progress
Rabu, 31 Mei 2023 - 11:04 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertranahan Kabupaten Batang :
Sehubungan dengan pengaduan Saudara melalui Instagram laporgub.jatengprov.go.id pada hari Selasa, tgl. 30 Mei 2023 terkait masalah bidang tanah yang terkena Proyek Pembangunan PLTU Batang yg menurut pengadu 7 (tujuh) tahun belum menerima pembayaran ganti rugi/belum dibayar, terletak di Desa Karanggeneng, Kec. Kandeman, Kab. Batang.
Untuk lebih jelasnya atas pengaduan tersebut diatas Saudara dipersilahkan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa dokumen Identitas diri (KTP) dan bukti bukti kepemilikan atas tanah baik berupa Sertipikat Hak Atas Tanah maupun bukti bukti lainnya berupa pethuk letter C, segel atau bukti bukti lainnya yg terkait dengan pengaduan Saudara.
Demikian penjelasan dari kami, atas pengaduan Saudara kami ucapkan terima kasih 🙏
Selesai
Rabu, 31 Mei 2023 - 11:04 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertranahan Kabupaten Batang :Sehubungan
dengan pengaduan Saudara melalui Instagram laporgub.jatengprov.go.id
pada hari Selasa, tgl. 30 Mei 2023 terkait masalah bidang tanah yang
terkena Proyek Pembangunan PLTU Batang yg menurut pengadu 7 (tujuh)
tahun belum menerima pembayaran ganti rugi/belum dibayar, terletak di
Desa Karanggeneng, Kec. Kandeman, Kab. Batang.
Untuk lebih jelasnya
atas pengaduan tersebut diatas Saudara dipersilahkan datang ke Kantor
Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa dokumen
Identitas diri (KTP) dan bukti bukti kepemilikan atas tanah baik berupa
Sertipikat Hak Atas Tanah maupun bukti bukti lainnya berupa pethuk
letter C, segel atau bukti bukti lainnya yg terkait dengan pengaduan
Saudara.
Demikian penjelasan dari kami, atas pengaduan Saudara kami ucapkan terima kasih 🙏