Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG74876837

Rincian Aduan

LGIG74876837

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
30 May 2023
0 ditandai
Pak ganjar tolong warga desa karanggeneng ,,yang lahannya belum dibayar sama sekali sama proyek pltu. Sdah hampir 7 tahunan kita gak bisa mengelola sawah,,para petani dulu jadi pengangguran. Tolong kami pak bantu kami
Lokasi aduan:PLTU BATANG
Kabupaten: BATANG
Kecamatan: KANDEMAN
kelurahan:KARANGGENENG

Disposisi

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:47 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.

Progress

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertranahan Kabupaten Batang :

Sehubungan dengan pengaduan Saudara melalui Instagram laporgub.jatengprov.go.id pada hari Selasa, tgl. 30 Mei 2023 terkait masalah bidang tanah yang terkena Proyek Pembangunan PLTU Batang yg menurut pengadu 7 (tujuh) tahun belum menerima pembayaran ganti rugi/belum dibayar, terletak di Desa Karanggeneng, Kec. Kandeman, Kab. Batang.
Untuk lebih jelasnya atas pengaduan tersebut diatas Saudara dipersilahkan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa dokumen Identitas diri (KTP) dan bukti bukti kepemilikan atas tanah baik berupa Sertipikat Hak Atas Tanah maupun bukti bukti lainnya berupa pethuk letter C, segel atau bukti bukti lainnya yg terkait dengan pengaduan Saudara.
Demikian penjelasan dari kami, atas pengaduan Saudara kami ucapkan terima kasih 🙏

Selesai

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertranahan Kabupaten Batang :Sehubungan dengan pengaduan Saudara melalui Instagram laporgub.jatengprov.go.id pada hari Selasa, tgl. 30 Mei 2023 terkait masalah bidang tanah yang terkena Proyek Pembangunan PLTU Batang yg menurut pengadu 7 (tujuh) tahun belum menerima pembayaran ganti rugi/belum dibayar, terletak di Desa Karanggeneng, Kec. Kandeman, Kab. Batang.
Untuk lebih jelasnya atas pengaduan tersebut diatas Saudara dipersilahkan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa dokumen Identitas diri (KTP) dan bukti bukti kepemilikan atas tanah baik berupa Sertipikat Hak Atas Tanah maupun bukti bukti lainnya berupa pethuk letter C, segel atau bukti bukti lainnya yg terkait dengan pengaduan Saudara.
Demikian penjelasan dari kami, atas pengaduan Saudara kami ucapkan terima kasih 🙏