Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG74387218
Rincian Aduan
LGIG74387218
Disposisi
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:08 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Februari 2023 - 08:04 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 08:04 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperindag Kab. Grobogan
Selesai
Jumat, 24 Februari 2023 - 10:51 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperindag Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terima kasih atas informasi yang saudara berikan, pada prinsipnya keberadaan rentenir di pasar merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat. Ini berarti kesadaran pedagang yang perlu untuk diintervensi disamping tentunya pemerintah melalui bank milik pemerintah telah memiliki program2 yang mempermudah pedagang memperoleh akses permodalan. Beberapa Bank Pemerintah sudah kerjasama dengan kita untuk fasilitasi kemudahan akses keuangan di pasar. Untuk melakukan penindakan rentenir tentunya membutuhkan unsur unsur yang memenuhi tindak pelanggaran hukum baik perdata ataupun pidana dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh kedua belah pihak, untuk itu kami menekankan kesadaran pedagang untuk lebih selektif dalam mengakses permodalan sehingga tidak lagi memanfaatkan jasa rentenir, demikian terimakasih.