Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG73672527
KABUPATEN SEMARANG, 26 Jun 2024
Lokasi aduan: Candirejo pringapus kabupaten Semarang
Kabupaten/kota:kab Semarang
Kecamatan: pringapus
Desa/kelurahan: Candirejo pringapus
Tidak dapat bantuan/BLT yang baik karena kalah sama saudara pihak desa dan yang layak dapat malah tidak dapat tapi yang kaya raya malah mendapatkan hak rakyat yang seharusnya dapat dan disini yang janda dan tidak bisa bekerja karena sakit tidak dapat bantuan sepersen pun malah tidak dapat yang seharusnya hak ya mereka karena kalah sama saudara atau orang yang kaya di perangkat desa dan di desa in kalau miskin semakin di miskin' kan dan kaya semakin di kayakan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 26 Juni 2024 - 14:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Juni 2024 - 08:20 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima dan segera kami teruskan ke Kecamatan Pringapus
Progress
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:46 WIB
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor, menindaklanjuti laporan tersebut, telah di konfirmasi dari pihak Desa Candirejo (Sekdes) bahwa penerima bantuan/BLTDD telah melawati proses Musyawarah Dusun yang melibatkan Ketua RT,RW, dan Kadus pada masing-masing wilayah di Desa Candirejo. Setelah itu telah sesuai Perdes Nomor 5 Tahun 2024 tentang penerima BLTDD, dan telah masuk data DTKS. Terimakasih atas perhatiannya.
Selesai
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:36 WIB
Kabupaten Semarang
Terima kasih atas aduan yang Bapak/Ibu sampaikan. Kami informasikan bahwa aduan tersebut telah kami tanggapi dan diterima sebagai saran, masukan yang membangun.