Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:26 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Saudara Pengadu di Betokan
Kami informasikan bhw program bedah rumah merupakan bantuan stimulan untuk warga yang sudah memiliki rumah tetapi tidak layak huni.
Mengingat Saudara belum memiliki rumah, kami sarankan untuk memanfaatkan program BP2BT Swadaya.
BP2BT Swadaya adalah subsidi uang muka sampai dengan 40 juta dr kementrian PUPR.
Dapat digunakan untuk membangun rumah baru atau bangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pembangunan rumah dilaksanakan oleh developer (PT Arion Karya Indonesia) selaku rekanan Bank BPD Jateng.
Kelompok sasaran :
Masyarakat berpenghasilan kurang dr 6 jt,
Belum memiliki Rumah (belum pernah KPR).
Program ini untuk membantu warga yang belum memiliki rumah tetapi sudah punya lahan siap bangun bersertifikat atas nama sendiri.
Type rumah bisa memilih type yang sudah disediakan. Pokok hutang di bank jateng dihitung berdasarkan harga rumah sesuai type yang dipilih dikurangi bantuan subsidi dari PUPR dikurangi DP (dana swadaya dari pemohon).
Angsuran bisa dilihat ditabel angsuran pada brosur.
Persyaratan :
1. FC KTP suami istri,
2. FC KK,
3. FC NPWP dan SPT tahunan,
4. Slip gaji 3bulan terakhir dan surat keterangan kerja ( untuk karyawan),
5. Surat keterangan usaha dan surat keterangan penghasilan dari kelurahan ( untuk wiraswasta),
6. FC. Akta Nikah,
7. Print Rekening tabungan 3 bulan terakhir saldo minimal 2.700.000,
8. FC. Sertifikat HM saat pengajuan ( sertifikat asli nantinya dijaminkan di bank jateng sampai dengan angsuran lunas),
9. PBB terakhir,
10 . Pas photo 4x6 suami istri @1 lembar,
Alur :
1. Pendaftaran melalui dinperkim demak dg membawa KTP suami istri, kk, surat nikah, FC sertifikat, PBB (persyaratan lainnya bisa dikumpulkan setelah menerima formulir),
2. Pemohon akan dihubungi admin untuk dibuatkan formulir,
3. Jika sudah Terima formulir, dikumpulkan kembali berserta persyaratan yang lain sampai komplit,
4. Berkas lengkap dan formulir akan diajukan ke bank jateng,
5. Nasabah menunggu survey dari bank jateng,
6. Nasabah mengurus KRK dan IMB,
7. Untuk hasil acc atau tidaknya mutlak dari bank jateng berdasarkan bi checking dan analisa bank jateng,
8. Setelah pengajuan bp2bt Swadaya di acc oleh bank jateng dan PUPR nasabah di jadwalkan akad kredit dibank jateng,
9. Biaya akad kredit bank (sesuai yang sudah dihitung kan sama bank jateng dibayarkan saat akad kredit di bank jateng),
10. Pelaksanaan pembangunan rumah oleh developer dilakukan setelah nasabah akad kredit bank jateng,
Demikian untuk menjadikan maklum (DINPERKIM)