Progress
Selasa, 11 Juli 2023 - 08:42 WIB
Kota Semarang
Selamat Pagi, Terimakasih atas Apresiasi dan Perhatianya, perlu kami sampaikan bahwa :
1. penentuan Zonasi dalam PPDB sudah melalui FGD dan persetujuan dari Pemangku Kepentingan (Dewan pendidikan, Lurah, Camat, Ombudsman, YLKI, LSM, PGRI, DRPD, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Sosial,Inspektorat, NU, Muhammadiyah, Kemenag, Walubi, PHDI, FKSB, dll)
2.selanjutnya untuk penilaian PPDB, bahwa penentuan nilai PPDB tidak murni dari zonasi, melainkan gabungan dari Zonasi, Prestasi, Nilai Rapot, Nilai Lingkungan, Nilai Penguatan Pendidikan Karakter, Afirmasi (warga miskin, difabel), dan mutasi orangtua.
3.dalam proses seleksi PPDB berjalan sesuai sistem dan transparan sehingga dapat diakses oleh semua pihak sewaktu-waktu dan memungkinkan pilihan 1 dapat berseger ke pilihan berikutnya dan dimungkinkan tidak diterima di ke 4 (empat) pilihannya mengingat dinilai PPDB tersebut berasal dari nilai gabungan sebagaimana angka 2 (dua) tersebut diatas.
4.selanjutnya untuk kegiatan PPDB tahun 2023 sudah dilakukan sosialisasi seperti Sosialisasi di media cetak dan Online, Webinar, Sosialisasi Offline di PKK, Dharmawanita, dan Di Kecamatan.
5. Pemerintah Kota Semarang juga menyediakan Sekolah Swasta Gratis bagi Masyarakat dengan rincian sebagai berikut : TK sebanyak 32 (tiga puluh dua) sekolah, SD Sebanyak 47 (empat puluh tujuh) sekolah, serta SMP sebanyak 42 (empat puluh dua) sekolah..
dan semua ketentuan itu sudah masuk dalam regulasi yang bisa diakses pada website ppd.semarangkota.go.id
Terimakasih