Rincian Aduan : LGIG73026787

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 05 Jul 2023

Kota Semarang

ttg PPDB th 2023/2024
anak² yg pny nilai tinggi knp kalah dg anak² yg memiliki bansos?? dan yg di maksud sistem zonasi itu sbnrnya spt apa, tlg di jelaskan. bny anak yg kecewa krn merasa nilai sudah maks, dan bisa masuk di smp yg di inginkan tp trnyata berbeda
apa bnr skrg ada sistem sekolah yg menjual bangku demi anak² bisa mndpt kuota

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 05 Juli 2023 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 11 Juli 2023 - 08:37 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Selasa, 11 Juli 2023 - 08:42 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi, Terimakasih atas Apresiasi dan Perhatianya, perlu kami sampaikan bahwa : 1. penentuan Zonasi dalam PPDB sudah melalui FGD dan persetujuan dari Pemangku Kepentingan (Dewan pendidikan, Lurah, Camat, Ombudsman, YLKI, LSM, PGRI, DRPD, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Sosial,Inspektorat, NU, Muhammadiyah, Kemenag, Walubi, PHDI, FKSB, dll) 2.selanjutnya untuk penilaian PPDB, bahwa penentuan nilai PPDB tidak murni dari zonasi, melainkan gabungan dari Zonasi, Prestasi, Nilai Rapot, Nilai Lingkungan, Nilai Penguatan Pendidikan Karakter, Afirmasi (warga miskin, difabel), dan mutasi orangtua. 3.dalam proses seleksi PPDB berjalan sesuai sistem dan transparan sehingga dapat diakses oleh semua pihak sewaktu-waktu dan memungkinkan pilihan 1 dapat berseger ke pilihan berikutnya dan dimungkinkan tidak diterima di ke 4 (empat) pilihannya mengingat dinilai PPDB tersebut berasal dari nilai gabungan sebagaimana angka 2 (dua) tersebut diatas. 4.selanjutnya untuk kegiatan PPDB tahun 2023 sudah dilakukan sosialisasi seperti Sosialisasi di media cetak dan Online, Webinar, Sosialisasi Offline di PKK, Dharmawanita, dan Di Kecamatan. 5. Pemerintah Kota Semarang juga menyediakan Sekolah Swasta Gratis bagi Masyarakat dengan rincian sebagai berikut : TK sebanyak 32 (tiga puluh dua) sekolah, SD Sebanyak 47 (empat puluh tujuh) sekolah, serta SMP sebanyak 42 (empat puluh dua) sekolah.. dan semua ketentuan itu sudah masuk dalam regulasi yang bisa diakses pada website ppd.semarangkota.go.id Terimakasih

Selesai

Kamis, 13 Juli 2023 - 15:50 WIB

Kota Semarang

Selamat Siang, laporan telah kami respon, jika ada yang perlu dikomunikasikan lebih lajut silahkan bisa menghubungi Dinas Pendidikan Kota Semarang. Tks