Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG72757595
Rincian Aduan
LGIG72757595
Disposisi
Jumat, 09 Desember 2022 - 13:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Desember 2022 - 10:07 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 06 Februari 2023 - 11:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Hasil riksa
1.perusahaan telah membuat perjanjian pemagangan dan telah dilaporkan ke dinas Tenaga Kerja Kab. Pemalang
2.sesusi pasal 16 Permenaker No. 6 tahun 2020 penyelenggara pemagangan mempunyai kwajiban diantaranya ; a. Memberikan uang saku sebesar Rp. 1.476.000/bulan
b.peserta magang telah diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan dlm program (JKK dan JKM)
c.peserta magang mendapatkan sertifikat.
Pendapat pengawas :
1. Perusahaan telah memberikan hak peserta magang dengan memberikan uang saku, sedangkan pemberian uang saku harus sesuai dengan UMK hal ini tdk ada ketentuan yg mengatur.
2. Sedangkan untuk jangka waktu masa magang, hal ini pd waktu penyelenggaraan program magang sdh ditentukan berapa lama, dimana pembina tenis pd dinas tenaga kerja Kabupaten tentunya sdh melaksanakan.
Demikian hasil pemeriksaan yang dapat kami laporkan
Selesai
Senin, 06 Februari 2023 - 11:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai