Rincian Aduan : LGIG72710923

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 26 Oct 2020

Selamat pagi Pak.Saya dengan Melati.Saya tinggal di Sukoharjo,Jawa Tengah ,dan sudah menetap di Sukoharjo sejak bulan Mei tahun 2019.Saya ingin mendaftar bantuan UMKM dari Pakde Jokowi,tapi kartu tanda penduduk saya (e -ktp) beralamat masih di tangerang.Apakah saya bisa mengurus pengajuan bantuan UMKM nya Pak?Matur nuwun sakderenge

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 10:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Minggu, 01 November 2020 - 07:39 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

kami sampaikan bahwa yang berhak menerima Banpres Produktif bagi Usaha Mikro adalah : 1. Wraga Negara Indonesia; 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan {NIK}; 3. Memiliki Usaha Mikro; 4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD; 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dr perbankan dan KUR; 6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan Domisili yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha {SKU}. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo, untuk minta penjelasan yang selengkapnya, demikian terimakasih 

Verifikasi

Selasa, 03 November 2020 - 07:11 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM