Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG72704656
KABUPATEN KARANGANYAR, 31 Mar 2023
asalamualaikum,sebelumnya minta maaf pak, saya mau mengajukan soal permasalahan tower telekomunikasi bermasalah dikarenakan berada ditengah permukiman warga,tower didirikan tahun 2006 dan habis kontrak sekitar tahun 2010,tapi masih beroperasi hingga tahun 2011.ditahun yang sama tower tersebut mati dikarenakan tersambar petir.ada beberapa upaya dari pihak Telkomsel mau mengajukan perpanjangan tetapi warga kompak tidak mau tower tersebut beroperasi lagi, karena ketika hujan petir, petir sampai menyambar rumah disekitaran tower tersebut yg mengakibatkan sebagian pohon mati dan beberapa alat elektronik sampai mati.
Tower tersebut beralamat
-Desa:ngaliyan RT4 RW1
-Kelurahan:lalung
-Kabupaten:karanganyar
Disposisi
Jumat, 31 Maret 2023 - 23:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 April 2023 - 10:05 WIB
Kabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Selasa, 04 April 2023 - 11:59 WIB
Kabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Selasa, 04 April 2023 - 12:00 WIB
Kabupaten Karanganyar
Menara Telekomunikasi yang berada di Ngaliyan RT 04 RW 01 Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar pada titik koordinat longitude : 110.94800 dan latitude: -7.61667 dengan ketinggian 72 m, No IMB 503.644/28 Tahun 2006 adalah milik
PT. Telekomunikasi Seluler atau PT. Telkomsel.
Terkait keberadaan menara telekomunikasi di Ngaliyan tersebut sudah beberapa kali Tim Pengendalian Menara Telekomunikasi (TPMT) Kabupaten Karanganyar melakukan upaya dan pendekatan agar segera tercapai titik temu. Hal terakhir yang dilakukan adalah pada tanggal 29 April 2021 Dinas Komunikasi dan Informatika, selaku Ketua TPMT mengirimkan surat kepada PT. Telkomsel yang intinya memberitahukan kondisi menara telekomunikasi di Ngaliyan RT 04 RW 01 Kelurahan Lalung tersebut saat ini sudah tidak terawat dan meresahkan masyarakat karena sering tersambar petir yang mengakibatkan barang elektornik warga menjadi rusak sehingga warga sekitar menara telekomunikasi menolak keberadaan menara tersebut.
Yang menjadi masalah adalah PT. Telkomsel tetap berkeinginan supaya menara telekomunikasi tersebut bisa beroperasi karena secara legal formal sudah memenuhi peraturan perundang-undangan dibuktikan dengan adanya IMB Nomor : 503.644/28 Tahun 2006.
Untuk memutuskan hal ini Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam hal ini TPMT, akan berupaya mencari solusi yang terbaik demi kepentingan bersama.