Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG72495206
Rincian Aduan
LGIG72495206
Disposisi
Senin, 20 Maret 2023 - 09:57 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Maret 2023 - 14:23 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.
Progress
Jumat, 24 Maret 2023 - 08:50 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang :
Sehubungan dengan pengaduan yg saudara ajukan pada tgl. 20 Maret 2023 yang saudara ajukan melalui laporgub.jatengprov. go.id perihal pembebasan tanah yg ada diareal PLTU Kab. Batang, Desa Karanggeneng, Kec. Kandeman, lebih jelasnya diharap saudara beserta pemilik tanah untuk datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang dengan membawa bukti kepemilikan hak atas tanah, baik berupa sertipikat ataupun salinan C Desa atau bukti2 lainnya yg terkait dengan tanah yang saudara diadukan, setiap hari pada jam kerja 🙏
Selesai
Jumat, 24 Maret 2023 - 08:50 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang :Sehubungan dengan pengaduan yg saudara ajukan pada tgl. 20 Maret 2023 yang saudara ajukan melalui laporgub.jatengprov. go.id perihal pembebasan tanah yg ada diareal PLTU Kab. Batang, Desa Karanggeneng, Kec. Kandeman, lebih jelasnya diharap saudara beserta pemilik tanah untuk datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang dengan membawa bukti kepemilikan hak atas tanah, baik berupa sertipikat ataupun salinan C Desa atau bukti2 lainnya yg terkait dengan tanah yang saudara diadukan, setiap hari pada jam kerja 🙏