Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG72487575

Rincian Aduan

LGIG72487575

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
26 Jun 2023
0 ditandai
adanya iuran masuk kes sekolah tahun ajaran baru sebesar 850rb dan pembelian seragam dari sekolah dan ongkos jahit kurang lebih 500 na rb
Lokasi lengkap: SMP negeri 2 Prembun kabupaten kebumen
Jl Wadaslintang km 7

Disposisi

Senin, 26 Juni 2023 - 10:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:28 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan diterima

Progress

Senin, 12 Februari 2024 - 08:41 WIB

Kabupaten Kebumen

Komite Sekolah telah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) Komite Sekolah bertugas untuk:

a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

1) kebijakan dan program Sekolah;

2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

3) kriteria kinerja Sekolah;

4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan

5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan Masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

dan hal tersebut sudah sesuai dengan semua ketentuan yang ada pada Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tanggal 21 November 2022 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, diantaranya:

a. Komite Sekolah Menyusun program kegiatan dan kebutuhan Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik;

b. Sumbangan bersifat sukarela, semampunya dan seikhlasnya tidak ada ketentuan nominal maupun batas waktu pemberian sumbangan;

c. Dibukukan oleh Bendahara Komite;

d. Tidak digunakan untuk pemeliharaan dan atau pengembangan sarana prasarana. Pengeluaran

sumbangan sukarela meliputi

1). Pemenuhan Gaji GTT/PTT;

2). Peningkatan mutu sekolah yang tidak bisa ditopang BOS; 3). Operasional Komite Sekolah secara wajar.

Selesai

Senin, 12 Februari 2024 - 08:42 WIB

Kabupaten Kebumen

pengaduan sudah dijawab sehingga dinyatakan selesai