Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG72385807
LAIN-LAIN, 19 Dec 2022
assalamualaikum wr.wb pak ganjar saya selaku mahasiswi disalah satu perguran tinggi negeri yang mendapatkan pelecehan seksual dan kekerasan fisik oleh salah satu mahasiswa di PTN jawa tengah . Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang di kampus yaitu Satgas PPKS, namun saya mendapatkan hal kurang adil karena proses penjatuhan sanksi dibatasi dengan alasan pelaku merupakan mahasiswa semester 1 yang belum memenuhi sks untuk mendapat skorsing dan DO. Selain itu karena pelaku koperatif sehingga sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku hanya berupa permintaan maaf tertulis saja. Tentunya saya sebagai korban dan keluarga merasa tidak adil dengan penjatuhan sanksi tersebut . Selain rasa trauma yang sudah mendalam, saya juga mendapatkan luka fisik akibat kekerasan fisik dari pelaku yang tidak bisa dianggap remeh. saya mempunyai bukti kuat atas kekerasan yg pelaku perbuat. Disini saya merasakan tidak adanya keadilan jika sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku hanya sebatas permintaan maaf tertulis saja pak. Harapan saya semoga kampus lebih tegas menjatuhakan hukuman sanksi kepada pelaku yang membuat korban( saya ) mengalami luka trauma, fisik maupun mental yang berat. Terimakasih pak ganjar semoga aduan saya ini dapat ternoticee
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 19 Desember 2022 - 09:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Desember 2022 - 09:52 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Selasa, 10 Januari 2023 - 08:01 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan kepada Kapolresta Surakarta guna mendapatkan
tindaklanjutnya
Selesai
Rabu, 15 Februari 2023 - 09:47 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan surat Kapolresta Surakarta Nomor : B/2/II/WAS.1.2./2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasiwas Polresta Surakarta bersama anggota dengan melakukan klarifikasi langsung kepada pengadu dan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang diadukan dengan hasil bahwa pihak kampus UNS telah menjatuhi sanksi terhadap Sdr. ZHOHRIL HAKIM dengan sanksi tidak diijinkan melakukan aktifiktas akademik selama 1 semester. Demikian terima kasih.