Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG72385807

Rincian Aduan

LGIG72385807

Selesai Public
LAIN-LAIN
19 Dec 2022
0 ditandai
assalamualaikum wr.wb pak ganjar saya selaku mahasiswi disalah satu perguran tinggi negeri yang mendapatkan pelecehan seksual dan kekerasan fisik oleh salah satu mahasiswa di PTN jawa tengah . Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang di kampus yaitu Satgas PPKS, namun saya mendapatkan hal kurang adil karena proses penjatuhan sanksi dibatasi dengan alasan pelaku merupakan mahasiswa semester 1 yang belum memenuhi sks untuk mendapat skorsing dan DO. Selain itu karena pelaku koperatif sehingga sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku hanya berupa permintaan maaf tertulis saja. Tentunya saya sebagai korban dan keluarga merasa tidak adil dengan penjatuhan sanksi tersebut . Selain rasa trauma yang sudah mendalam, saya juga mendapatkan luka fisik akibat kekerasan fisik dari pelaku yang tidak bisa dianggap remeh. saya mempunyai bukti kuat atas kekerasan yg pelaku perbuat. Disini saya merasakan tidak adanya keadilan jika sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku hanya sebatas permintaan maaf tertulis saja pak. Harapan saya semoga kampus lebih tegas menjatuhakan hukuman sanksi kepada pelaku yang membuat korban( saya ) mengalami luka trauma, fisik maupun mental yang berat. Terimakasih pak ganjar semoga aduan saya ini dapat ternoticee

Disposisi

Senin, 19 Desember 2022 - 09:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 19 Desember 2022 - 09:52 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Selasa, 10 Januari 2023 - 08:01 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan kepada Kapolresta Surakarta guna mendapatkan tindaklanjutnya

Selesai

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:47 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolresta Surakarta Nomor : B/2/II/WAS.1.2./2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasiwas Polresta Surakarta bersama anggota dengan melakukan klarifikasi langsung kepada pengadu dan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang diadukan dengan hasil bahwa pihak kampus UNS telah menjatuhi sanksi terhadap Sdr. ZHOHRIL HAKIM dengan sanksi tidak diijinkan melakukan aktifiktas akademik selama 1 semester. Demikian terima kasih.