Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG72316544
KABUPATEN PURBALINGGA, 26 May 2023
Mohon bantuan penyelesaian pak/bu, keluhan kami sebagai warga masyarakat desa Sidanegara, Kaligondang, Purbalingga sangat diresahkan dengan adanya galian tanah yg jelas ilegal yg sangat membahayakan karena dilakukan di wilayah padat penduduk, dengan kontur tanah disini yg naik turun/pegunungan, dengan adanya proyek seperti itu akan sangat berpotensi terjadi tanah longsor, apalagi sudah sempat terjadi pergerakan tanah pada 2020 akan tetapi masih dilanjutkan proyeknya sampai sekarang Ini gambaran lokasi galian diambil dari halaman rumah, bahkan akses menuju rumah saja sudah sangat sulit sekarang Rata-rata ketinggian tebing galian antara 15-30m
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 26 Mei 2023 - 18:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:11 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:33 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Telah dilaksanakan pengawasan dan penertiban kegiatan penambangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, Polres Purbalinga, Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Polsek pada hari Selasa, 30 Mei 2023 di lokasi Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Pada saat cek lokasi dijumpai bekas penambangan dengan 1 (satu) alat berat excavator dalam kondisi tidak beroperasi pada koordinat 7⁰ 21’ 34’’ S ; 109⁰ 25’ 11’’ E
2. Tindak lanjut terhadap kegiatan tersebut, dilakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab lapangan, Sdr. Rukhoyo bersama dengan Polres Purbalingga, Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Kepala Desa Sidanegara pada hari ini Rabu, 31 Mei 2023 di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut
3. Polres Purbalingga menyampaikan bahwa Penanganan kasus galian c harus didasarkan dengan alat bukti dan barang bukti yang kuat. Mendukung kondusifitas masyarakat dengan berhentinya kegiatan penambangan.
4. Satpol PP Kabupaten Purbalingga mendukung terciptanya kondusifitas masyarakat di lingkungan sekitar sehubungan dengan berhentinya kegiatan penambangan tersebut.
5. Kepala Desa Sidanegara menyatakan bahwa bersedia untuk memonitoring/mengawasi kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Kegiatan penambangan tersebut telah berhenti , alat berat telah dikeluarkan dari lokasi pada tanggal 31 Mei 2023. Apabila kegiatan tersebut dilakukan kembali, maka akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga.
Progress
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
berita acara terlampir
Selesai
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:44 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih