Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG71440578

Rincian Aduan

LGIG71440578

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
04 Jul 2023
0 ditandai
Lokasi aduan:

Kabupaten/Kota: Kabupaten Grobogan
Kecamatan: Kecamatan Gabus
Desa/Kelurahan: Desa Bendoharjo

Isi Aduan/Permohonan Informasi: Lapor pak, saya ingin mengadukan perkara pencabutan meteran listrik di rumah saya. Listrik di rumah saya sudah di cabut sejak bulan Februari dengan tuduhan oleh pihak PLN melakukan pengiritan listrik pada kabel. Padahal kami tidak pernah melakukan hal yang di tuduhkan tersebut pak. Dari pihak PLN mengharuskan kami untuk membayar denda senilai kurang lebih 8 juta untuk listrik meteran bisa dikembalikan lagi. Perkara tersebut bukan hanya menimpa saya saja. Ternyata banyak masayarakat di daerah saya yg terkena denda dengan alasan tersebut dan sudah banyak yg membayar pada pihak PLN karena mereka ketakutan akan dicabutnya meteran listrik. Mohon bantuanya pak. Karena kami rakyat kecil tidak gampang untuk mencari uangsebanyak itu. Apalagi dari pihak kecamatan menyuruh saya agar membayar saja berapapun dendanya. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 04 Juli 2023 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 04 Juli 2023 - 15:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 06 Juli 2023 - 07:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :


1.Pada tanggal 3 dan 4 Juli 2023 Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah bertemu dengan Manager PLN ULP Wirosari (Bpk. Sucipto) dieoleh info bahwa Pada tanggal 31 Januari 2023 berdasarkan arahan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dilakukan pemeriksaan pemakaian tenaga listrik di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan


2. Ditemukan pelanggaran yang dilakukan pelanggan yang mempengaruhi pengukuran energi listrik dengan menambahkan kabel penghubung di terminal Blok KWH meter, sehingga pembacaan piringan menjadi lambat sehingga mengalami error hingga : -76% dari pembacaan normal


3. KWH meter diamankan oleh tim namun karena alasan kemanusiaan Manager PLN ULP Wirosari mengambil kebijakan untuk menyambung arus listrik tanpa meteran (kondisi rumah tetap menyala). 


4. Dari tanggal 31 Januari 2023 hingga tanggal 26 Mei 2023 aliran listrik ke rumah pelapor tidak diputus.


5. PLN Wirosari telah melakukan pemanggilan kesatu, kedua dan ketiga serta Surat Peringatan ke satu dan kedua selanjutnya juga dilakukan mediasi di Kejari Kabupaten Grobogan


HASIL PENELUSURAN DARI CABDIN ESDM WILAYAH KENDENG SELATAN

1. Pada tanggal 4 Juli 2023 Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah bertemu dengan Kepala Desa Bendoharjo dan menyatakan bahwa telah melakukan mediasi bersama Camat Gabus dan Kapolsek Gabus, 


2. Pelapor diminta untuk memohon keringanan denda namun pelapor menolak.


3. Pada tanggal 5 Juli 2023 diadakan pertemuan di Kecamatan Gabus yang dihadiri : Kacabdin ESDM Wilayah Kendeng Selatan bersama tim energi, Camat Gabus dan Manager PLN ULP untuk mencari solusi untuk pelapor agar aliran listrik ke rumahnya bisa dikembalikan namun pelapor tidak datang.


4. Direncanakan akan dilaksanakan pertemuan lanjutan yang akan dihadiri Forkopincam Gabus, Kepala Cabang ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Kepala Desa Bendoharjo dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wirosari.


5. Pertemuan akan dilaksanakan Minggu depan dari hari ini.

Selesai

Kamis, 06 Juli 2023 - 07:30 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih