Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG71393949
KABUPATEN BANYUMAS, 30 Apr 2025
Min...di purwokerto ijasah keponaoan saya ditahan...ga bisa keluar...kerja ga dibayar...tolong bantu min...di kaktus resto purwokerto. Kerja ijasah ditahan..ketika keluar kerja..ijasah ga bisa di ambil..suruh nebus 1.5jt. Padahal ponakan saya keluar karna ada kerjaan yg lebih baik
Nama perusahaan. KAKTUS RESTO AND CAFE KARANG KLESEM PURWOKERTO.
Disposisi
Rabu, 30 April 2025 - 15:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIB
Kabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih
Progress
Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIB
Kabupaten Banyumas
terima kasih atas aduan saudara. kami sangat menyayangkan adanya penahanan ijazah oleh pihak manajemen tempat kerja, karena hal tersebut tidak dibenarkan. berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 15 Th 2024 tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan, ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh pihak perusahaan.
sebagai upaya tindak lanjut atas aduan saudara silakan datang ke kantor Dinnakerkop UKM Kab. Banyumas (bidang HI).