Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG71393949
Rincian Aduan
LGIG71393949
Nama perusahaan. KAKTUS RESTO AND CAFE KARANG KLESEM PURWOKERTO.
Disposisi
Rabu, 30 April 2025 - 15:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIBKabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih
Progress
Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIBKabupaten Banyumas
terima kasih atas aduan saudara. kami sangat menyayangkan adanya penahanan ijazah oleh pihak manajemen tempat kerja, karena hal tersebut tidak dibenarkan. berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 15 Th 2024 tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan, ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh pihak perusahaan.
sebagai upaya tindak lanjut atas aduan saudara silakan datang ke kantor Dinnakerkop UKM Kab. Banyumas (bidang HI).
Selesai
Kamis, 02 April 2026 - 13:15 WIBKabupaten Banyumas
menjawab aduan nomor #G2500000051 tgl.30/4/2025 terima kasih atas aduan saudara. kami sangat menyayangkan adanya penahanan ijazah oleh pihak manajemen tempat kerja, karena hal tersebut tidak dibenarkan. berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 15 Th 2024 tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan, ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh pihak perusahaan. sebagai upaya tindak lanjut atas aduan saudara silakan datang ke kantor Dinnakerkop UKM Kab. Banyumas (bidang HI).