Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG71393949

Rincian Aduan

LGIG71393949

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
30 Apr 2025
0 ditandai
Min...di purwokerto ijasah keponaoan saya ditahan...ga bisa keluar...kerja ga dibayar...tolong bantu min...di kaktus resto purwokerto. Kerja ijasah ditahan..ketika keluar kerja..ijasah ga bisa di ambil..suruh nebus 1.5jt. Padahal ponakan saya keluar karna ada kerjaan yg lebih baik
Nama perusahaan. KAKTUS RESTO AND CAFE KARANG KLESEM PURWOKERTO.

Disposisi

Rabu, 30 April 2025 - 15:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIB

Kabupaten Banyumas

Sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih

Progress

Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIB

Kabupaten Banyumas

terima kasih atas aduan saudara. kami sangat menyayangkan adanya penahanan ijazah oleh pihak manajemen tempat kerja, karena hal tersebut tidak dibenarkan. berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 15 Th 2024 tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan, ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh pihak perusahaan. 

sebagai upaya tindak lanjut atas aduan saudara silakan datang ke kantor Dinnakerkop UKM Kab. Banyumas (bidang HI).

Selesai

Kamis, 02 April 2026 - 13:15 WIB

Kabupaten Banyumas

menjawab aduan nomor #G2500000051 tgl.30/4/2025 terima kasih atas aduan saudara. kami sangat menyayangkan adanya penahanan ijazah oleh pihak manajemen tempat kerja, karena hal tersebut tidak dibenarkan. berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 15 Th 2024 tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan, ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh pihak perusahaan. sebagai upaya tindak lanjut atas aduan saudara silakan datang ke kantor Dinnakerkop UKM Kab. Banyumas (bidang HI).