Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG71335578
Rincian Aduan
LGIG71335578
Topik
Disposisi
Senin, 29 Mei 2023 - 11:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 11:20 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan kedinas terkait terimakasih
Progress
Senin, 12 Juni 2023 - 17:23 WIBKabupaten Banyumas
Dari: DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dibalas Pada Tanggal 12 Juni 2023
Banyak sekali yg disarankan, sehingga semua bidang di Dinnakerkop UKM semestinya bisa menjawab sesuai tusinya. Khusus utk bidang HI, yang menangani terkait kebijakan pengupahan, sesuai dg PP No.36/2023, bahwa kebijakan UMK dikeluarkan oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah, dimana utk UMK Banyumas tahun 2023 sebesar Rp 2,118.123,64, naik 6.8% dari tahun 2022. Setiap tahun di Kab. Banyumas kebijakan UMK selalu naik meski tidak bisa selalu sama. Namun upaya Pemkab Banyumas ( Bidang HI), bersama lintas stakeholders, termasuk kalangan pengusaha, bersama-sama setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur ttg UKM, tugas Kab/kota adalah melakukan pengawalan, monitoring dan pembinaan upah dan ketenagakerjaan dengan tujuan/maksud memastikan bahwa perusaahan/dunia usaha mematuhi ketentuan pemerintah terkait UMK/upah. Data monitoring 2023 per April 2023, sebanyak 78,76% perusahaan sdh mematuhi ketentuan UMK. Untuk yg belum terus kami lakukan pembinaan agar berjuang untuk bisa memenuhi ketentuan, dan jika dalam waktu satu tahun tdk bisa memenuhi ketentuan, kami tingkatkan peringatannya melalui Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi utk dilakukan pengawasan lebih ketat. Jadi kab/kota tdk berwenang menjatuhkan sanksi pidana karrna itu kewenangan pemerintah propinsi. Namun demikian pembinaan kami lakukan sepanjang waktu untuk memastikan dan mendorong para pengusaha/dunia usaha bisa memenuhi ketentuan pemerintah. Demikian. matur nembah nuwun🙏👍
Selesai
Senin, 12 Juni 2023 - 17:23 WIBKabupaten Banyumas
Dari: DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dibalas Pada Tanggal 12 Juni 2023
Banyak sekali yg disarankan, sehingga semua bidang di Dinnakerkop UKM semestinya bisa menjawab sesuai tusinya. Khusus utk bidang HI, yang menangani terkait kebijakan pengupahan, sesuai dg PP No.36/2023, bahwa kebijakan UMK dikeluarkan oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah, dimana utk UMK Banyumas tahun 2023 sebesar Rp 2,118.123,64, naik 6.8% dari tahun 2022. Setiap tahun di Kab. Banyumas kebijakan UMK selalu naik meski tidak bisa selalu sama. Namun upaya Pemkab Banyumas ( Bidang HI), bersama lintas stakeholders, termasuk kalangan pengusaha, bersama-sama setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur ttg UKM, tugas Kab/kota adalah melakukan pengawalan, monitoring dan pembinaan upah dan ketenagakerjaan dengan tujuan/maksud memastikan bahwa perusaahan/dunia usaha mematuhi ketentuan pemerintah terkait UMK/upah. Data monitoring 2023 per April 2023, sebanyak 78,76% perusahaan sdh mematuhi ketentuan UMK. Untuk yg belum terus kami lakukan pembinaan agar berjuang untuk bisa memenuhi ketentuan, dan jika dalam waktu satu tahun tdk bisa memenuhi ketentuan, kami tingkatkan peringatannya melalui Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi utk dilakukan pengawasan lebih ketat. Jadi kab/kota tdk berwenang menjatuhkan sanksi pidana karrna itu kewenangan pemerintah propinsi. Namun demikian pembinaan kami lakukan sepanjang waktu untuk memastikan dan mendorong para pengusaha/dunia usaha bisa memenuhi ketentuan pemerintah. Demikian. matur nembah nuwun🙏👍