Rincian Aduan : LGIG71253298

Verifikasi Public

KABUPATEN DEMAK, 07 Aug 2021

Saya eny, dari pucanggading, batursari mranggen demak. Mau tanya apakah bener penerima BLT tidak bisa menerima haknya krn g bs bawa kartu vaksin atau blm vaksin . Bukannya BLT itu dikeluarkan memang sdh sesuai dgn data calon penerima? Jika tidak bisa menerima kemana uang disimpan krn belum diserahkan ? Dan apakah pihak kelurahan melaporkan uang yg belum diterima itu? Mohon penjelasan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 03:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:28 WIB

DINAS SOSIAL

Tidak ada aturan seprti itu. Bansos yg tidak tersalurkan akan dikembalikan ke kas negara sesuai dengan sumber anggaran yg mengeluarkan. Monggo tersebut di Kelurahan mana untuk dapat kami cek lokasi