Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG71210178
KABUPATEN PURBALINGGA, 21 Jul 2023
Siang kak
Mau tanya tentang bantuan rumah
Alhamdulilah paklek saya dapet bantuan rumah ,cuma paklek saya gak bekerja kak, trus yang kasih makan tukang tukang yg bekerja itu siapa?apa bisa ambil dari nominal bantuan itu kak.
Wirasaba karang wuni bukateja purbalingga kak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:13 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih laporan diterima
Progress
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:19 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yg saudara sampaikan,
hal pertama yang harus dikonfirmasi terkait bantuan tersebut adalah, ditanyakan dlu ke pihak pemdes bahwa sumber bantuan rehabilitasi rumah tdk layak huni tersebut bersumber dr Anggaran apa?
Disini saya menjelaskan untuk yg anggaran dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa Bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah melalui Bankeupemdes RTLH untuk rehabilitasi rumah senilai Rp. 20.000.000,- per unit rumah
dengan rincian:
Bantuan material bahan bangunan senilai Rp. 18.000.000,- termasuk pajak yg berlaku
Bantuan upah tenaga kerja + uang makan senilai Rp 2.000.000,-
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pembiayaan lain (untuk menutup kekurangan upah tenaga kerja maupun untuk material tambahan) hal tersebut menjadi kewajiban dr si penerima bantuan sebagai unsur swadaya, karena bantuan hanya bersifat stimulan sehingga memang wajib untuk swadaya.
demikian penjelasannya.
terimakasih.
Selesai
Kamis, 18 Januari 2024 - 14:44 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
aduan telah dijawab.
terimakasih