Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG71210178

Rincian Aduan

LGIG71210178

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
21 Jul 2023
0 ditandai
Siang kak
Mau tanya tentang bantuan rumah
Alhamdulilah paklek saya dapet bantuan rumah ,cuma paklek saya gak bekerja kak, trus yang kasih makan tukang tukang yg bekerja itu siapa?apa bisa ambil dari nominal bantuan itu kak.
Wirasaba karang wuni bukateja purbalingga kak

Disposisi

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:13 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih laporan diterima

Progress

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:19 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yg saudara sampaikan,

hal pertama yang harus dikonfirmasi  terkait bantuan tersebut adalah, ditanyakan dlu ke pihak pemdes bahwa sumber bantuan rehabilitasi rumah tdk layak huni tersebut bersumber dr Anggaran apa?

Disini saya menjelaskan untuk yg anggaran dari APBD Provinsi Jawa Tengah.

Bahwa Bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah  melalui Bankeupemdes RTLH untuk rehabilitasi rumah senilai Rp. 20.000.000,- per unit rumah

dengan rincian:

Bantuan material bahan bangunan senilai Rp. 18.000.000,- termasuk pajak yg berlaku

Bantuan upah tenaga kerja + uang makan senilai Rp 2.000.000,-  


Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pembiayaan lain (untuk menutup kekurangan upah tenaga kerja maupun untuk material tambahan) hal tersebut menjadi kewajiban dr si penerima bantuan sebagai unsur swadaya, karena bantuan hanya bersifat stimulan sehingga memang wajib untuk swadaya.


demikian penjelasannya.

terimakasih.

Selesai

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:44 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

aduan telah dijawab.

terimakasih