Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG71091690
KABUPATEN PEKALONGAN, 06 Jan 2025
Saya kecewa karena di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, nggak ada pasar. Padahal pasar itu penting banget buat aktivitas ekonomi warga.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 06 Januari 2025 - 12:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Januari 2025 - 14:16 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Rabu, 08 Januari 2025 - 14:16 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Selasa, 14 Januari 2025 - 11:38 WIB
Kabupaten Pekalongan
1. Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Ayat (13) dan Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menyebutkan bahwa :
Pasal 15 (1). Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan:
a. Telah memiliki Embrio Pasar Rakyat;
b. Berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;
c. Kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat;
d. Peran Pasar Rakyat dalam rantai distribusi.
(3). Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria
a. Merupakan area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;
b. Terdapat interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukkan scara terus menerus;
c. Terdapat penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (Tiga puluh) orang;
d. Bangunan belum dalam bentuk permanen atau semi permanen.
(5). Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakkan APBD, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ketentuan lain yang diatur oleh daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Status tanah yang digunakan untuk pembangunan Pasar Rakyat adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan.