Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG70957164

Rincian Aduan

LGIG70957164

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
29 Oct 2022
0 ditandai
Selamat pagi pak /ibu ,sedikit mau cerita ,saya asli magetan suami asli sragen jawa tengah ,ini pengurusan sertifikat tanah yang terletak di desa maron tunjungan sragen jawa tengah lewat desa hampir habis 4juta an ,apakah memang benar prosedur pengurusannya sampai segitu ya pak /ibu ?atau pengaruh luas tanah yang mau di sertifikatkan ?tolong pencerahannya pak /ibu

Disposisi

Minggu, 30 Oktober 2022 - 07:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 31 Oktober 2022 - 08:36 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laopran saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.

Selesai

Rabu, 02 November 2022 - 14:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab.Sragen : Ijin menjawab  :
1. Bahwa biaya atau tarif yang berlaku di Kantor Pertanahan mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015.
2. Biaya tsb blm termasuk pajak (jika dikenai pajak) yaitu PPH final dan BPHTB, NPOP nya berdasrkn hasil verlap dr BPKPD setempat,
3. Biaya tsb jg blm termasuk jasa PPAT (pelayanan peralihan) berdsrkan Permen ATR/KaBPN nmr 33 tahun 2021.
4. Silakan ajukan permohonan anda langsung ke Kantor Pertanahan dan hindarilah calo.
5. Untuk penjelasan yang lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.