Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG70957164
Rincian Aduan
LGIG70957164
Selesai
Public
Selamat pagi pak /ibu ,sedikit mau cerita ,saya asli magetan suami asli sragen jawa tengah ,ini pengurusan sertifikat tanah yang terletak di desa maron tunjungan sragen jawa tengah lewat desa hampir habis 4juta an ,apakah memang benar prosedur pengurusannya sampai segitu ya pak /ibu ?atau pengaruh luas tanah yang mau di sertifikatkan ?tolong pencerahannya pak /ibu
Disposisi
Minggu, 30 Oktober 2022 - 07:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 31 Oktober 2022 - 08:36 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laopran saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.
Selesai
Rabu, 02 November 2022 - 14:08 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Sragen :
Ijin menjawab :
1. Bahwa biaya atau tarif yang berlaku di Kantor Pertanahan mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015.
2. Biaya tsb blm termasuk pajak (jika dikenai pajak) yaitu PPH final dan BPHTB, NPOP nya berdasrkn hasil verlap dr BPKPD setempat,
3. Biaya tsb jg blm termasuk jasa PPAT (pelayanan peralihan) berdsrkan Permen ATR/KaBPN nmr 33 tahun 2021.
4. Silakan ajukan permohonan anda langsung ke Kantor Pertanahan dan hindarilah calo.
5. Untuk penjelasan yang lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.
1. Bahwa biaya atau tarif yang berlaku di Kantor Pertanahan mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015.
2. Biaya tsb blm termasuk pajak (jika dikenai pajak) yaitu PPH final dan BPHTB, NPOP nya berdasrkn hasil verlap dr BPKPD setempat,
3. Biaya tsb jg blm termasuk jasa PPAT (pelayanan peralihan) berdsrkan Permen ATR/KaBPN nmr 33 tahun 2021.
4. Silakan ajukan permohonan anda langsung ke Kantor Pertanahan dan hindarilah calo.
5. Untuk penjelasan yang lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.