Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG70618036

Rincian Aduan

LGIG70618036

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
09 Nov 2022
0 ditandai
Pak mau tanya kalau minta tanda tangan ke kantor kepala desa untuk mengurus balik nama sertifikat tanah emang harus bayar ya??

Disposisi

Rabu, 09 November 2022 - 10:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Kamis, 10 November 2022 - 10:19 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dg instansi terkait.

Progress

Minggu, 20 November 2022 - 17:56 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dg Camat Sumberlawang sbb : Balik nama sertifikat atau mengurus sertifikat saat ini tdk ada biaya di desa; Hasil konfirmasi dgn Kades Pendem terkait aduan tsb, P. Kades membenarkan bahwa ada Notaris yg menguruskan balik nama kliennya dan memerlukan perabot yg harus di tandatangani P. Kades,. P. Kades masih mendasarkan peraturan desa yg dulu tentang pungutan desa terkait kepengurusan pertanahan ada prosentase biaya,. Sehingga ada kekurang nyamanan pihak notaris,. P. Kades tidak menyadari klo perdes terkait pungutan sudah tidak ada,. Kami sudah mengingatkan P. Kades dan melakukan komunikasi terhadap notaris Irene agar kesalahpahaman ada titik temu.

Selesai

Minggu, 20 November 2022 - 17:56 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dg Camat Sumberlawang sbb : Balik nama sertifikat atau mengurus sertifikat saat ini tdk ada biaya di desa; Hasil konfirmasi dgn Kades Pendem terkait aduan tsb, P. Kades membenarkan bahwa ada Notaris yg menguruskan balik nama kliennya dan memerlukan perabot yg harus di tandatangani P. Kades,. P. Kades masih mendasarkan peraturan desa yg dulu tentang pungutan desa terkait kepengurusan pertanahan ada prosentase biaya,. Sehingga ada kekurang nyamanan pihak notaris,. P. Kades tidak menyadari klo perdes terkait pungutan sudah tidak ada,. Kami sudah mengingatkan P. Kades dan melakukan komunikasi terhadap notaris Irene agar kesalahpahaman ada titik temu.