Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG70618036
Rincian Aduan
LGIG70618036
Selesai
Public
Pak mau tanya kalau minta tanda tangan ke kantor kepala desa untuk mengurus balik nama sertifikat tanah emang harus bayar ya??
Disposisi
Rabu, 09 November 2022 - 10:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Kamis, 10 November 2022 - 10:19 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Minggu, 20 November 2022 - 17:56 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Camat Sumberlawang sbb :
Balik nama sertifikat atau mengurus sertifikat saat ini tdk ada biaya di desa;
Hasil konfirmasi dgn Kades Pendem terkait aduan tsb, P. Kades membenarkan bahwa ada Notaris yg menguruskan balik nama kliennya dan memerlukan perabot yg harus di tandatangani P. Kades,.
P. Kades masih mendasarkan peraturan desa yg dulu tentang pungutan desa terkait kepengurusan pertanahan ada prosentase biaya,.
Sehingga ada kekurang nyamanan pihak notaris,.
P. Kades tidak menyadari klo perdes terkait pungutan sudah tidak ada,.
Kami sudah mengingatkan P. Kades dan melakukan komunikasi terhadap notaris Irene agar kesalahpahaman ada titik temu.
Selesai
Minggu, 20 November 2022 - 17:56 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Camat Sumberlawang sbb :
Balik nama sertifikat atau mengurus sertifikat saat ini tdk ada biaya di desa;
Hasil konfirmasi dgn Kades Pendem terkait aduan tsb, P. Kades membenarkan bahwa ada Notaris yg menguruskan balik nama kliennya dan memerlukan perabot yg harus di tandatangani P. Kades,.
P. Kades masih mendasarkan peraturan desa yg dulu tentang pungutan desa terkait kepengurusan pertanahan ada prosentase biaya,.
Sehingga ada kekurang nyamanan pihak notaris,.
P. Kades tidak menyadari klo perdes terkait pungutan sudah tidak ada,.
Kami sudah mengingatkan P. Kades dan melakukan komunikasi terhadap notaris Irene agar kesalahpahaman ada titik temu.