Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG69886452
KABUPATEN KENDAL, 27 Sep 2022
Assalamualaikum Bapak, mohon atas laporan kami mengenai adanya tarikan sumbangan dan infak yg berjenis apapun yang diorganisir oleh setiap sekolahan khususnya sekolahan negeri dikabupaten kendal,segera ditindak lanjuti malih Bapak, mohon untuk bantuan Bapak untuk segera diterbitkan surat edaran pembatalan penarikan infak ataupun sumbangan disetiap sekolahan negeri,sehingga kami selaku orang tua ada kejelasan pasti,dikarenakan sampai detik ini belum ada surat surat resmi yg bersifat membatalkan sumbangan ataupun sejenisnya yg menjadi beban kita khususnya orang tua, krn kami bener bener pingin melihat dan menyaksikan bukti bahwa laporan kami tidak sekedar numpang lewat saja Bapak, terimakasih atas perhatian Bapak, wassalamualaikum wr. wb. Lokasi hampir semua sekolah negeri dikabupaten kendal, yg sudah terjadi dan saya tau sendiri dari curhatan wali murid adalah SMPN 1 cepiring kec. Cepiring, SMP N 4 Cepiring Kec.Cepiring, SMP N 1 Kangkung Kec. Kangkung, SMP N 1 Kendal kec. Kota kendal. dan semua SMP N dan SMA N tidak menutup kemungkinan sudah semua Bapak, krn ini adalah kebiasaan yg belum dihilangkan dari jaman dulu, untuk itu kami harapkan bantuan Bapak untuk membantu kami menuntaskan akal akalan spt ini
Disposisi
Selasa, 27 September 2022 - 11:07 WIB
Verifikasi
Selasa, 27 September 2022 - 11:12 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 03 Oktober 2022 - 09:15 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Kami sampaikan apresiasi atas perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal.
Terkait dengan pertanyaan Saudara Kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal telah mengeluarkan surat edaran nomor: 420/191/DISDIKBUD tanggal 09 September 2022 perihal : Ketentuan Sumbangan.
terimakasih