Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 08 Juni 2023 - 09:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 09 Juni 2023 - 09:40 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 12 Juni 2023 - 07:29 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
A. INFO DARI PELAPOR
1. Pelapor merupakan warga Desa Ngilen RT 01 RW 01, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora yang berjarak ± 1,5 km dari Pasar Kunduran yang terletak di Desa Kunduran, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
2. Pelapor merasa tidak terlayani pembelian Gas LPG 3 Kg dan merasa yang dilayani hanya pedagang saja, sementara konsumen yang membeli langsung tidak terlayani,
3. Nama pangkalan yang didatangi ada 2 yaitu di toko Naga Sakti dan toko Tani Jaya yang terletak di sekitar pasar kunduran.
4. Kejadian sudah berlangsung beberapa minggu.
B. KOORDINASI DAN INFO DARI KETUA HISWANA MIGAS WILAYAH PATI
1. Berdasarkan Keterangan Ketua Hiswana Migas Wilayah Pati (Bpk Suma Novendi) setelah menerima laporan langsung menghubungi kedua pangkalan yang disebutkan oleh pelapor.
2. Keterangan dari pemilik toko Tani Jaya pihak toko melayani semua pembeli baik pengecer maupun masyarakat sekitar, demikian juga dengan pemilik toko Naga Sakti juga menyatakan melayani semua pembeli baik pengecer maupun masyarakat sekitar.
3. Namun dalam pembelian untuk perseorangan Toko Naga Sakti mendahulukan warga sekitar pangkalan dulu, bila telah tercukupi baru pembelian dari warga yang jauh dari pangkalan akan tetap dilayani. Biasanya yang jauh dari pangkalan dilayani oleh pengecer.
4. Dari keterangan kedua toko/pangkalan tersebut disimpulkan oleh ketua Hiswana Migas Wilayah Pati bahwa masyarakat yang membeli perseorangan tetap terlayani.
C. KOORDINASI DAN INFO DARI SBM PT. PERTAMINA WILAYAH MOR IV RAYON 6
1. Berdasarkan keterangan SBM PT. Pertamina wilayah MOR IV rayon 6 (Bpk. Irsan Firdaus Gani) bahwa masyarakat yang membeli perorangan secara langsung tetap dilayani karena ada alokasi untuk warga sekitar yang membeli secara langsung.
2. Pihak Pertamina juga menidaklanjuti laporan dengan pengechekan ke kedua pangkalan tersebut di atas.
3. Dari hasil pengechekan tersebut diperoleh keterangan bahwa semua pembelian baik oleh pengecer maupun perorangan dari warga sekitar tetap dilayani.
D. KESIMPULAN
1. Masyarakat yang membeli perorangan secara langsung tetap harus dilayani karena ada alokasi untuk warga sekitar yang membeli secara langsung.
2. Kemungkinan saat pembelian oleh pelapor alokasi yang untuk warga sekitar telah terjual.
Selesai
Senin, 12 Juni 2023 - 07:29 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih