Kabupaten Rembang
Dengan Hormat...
Menindaklanjuti aduan terkait pembayaran honorarium petugas Tempat Penampungan Sementara (TPS) di TPS Sumberjo yang belum tuntas, bersama ini kami sampaikan bahwa masih terdapat pembayaran honorarium selama 6 (enam) bulan yang belum diterima.
Dinas Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dan saat ini proses administrasi pembayaran sedang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran honorarium petugas TPS dimaksud, yang direncanakan akan dibayarkan paling lambat pada minggu ke-3 bulan Desember.
Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aduan. Dinas Lingkungan Hidup senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan serta memastikan hak-hak petugas lapangan dapat terpenuhi dengan baik.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.