Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG69031399

Rincian Aduan

LGIG69031399

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
25 May 2026
0 ditandai
Lokasi Kejadian
Desa/Kelurahan: Limbangan
Kecamatan: Losari
Kabupaten/Kota: Brebes
Isi Aduan: Jembatan gantung penghubung Jateng dan jabar Limbangan Losari Brebes perbatasan, sudah kurang aman kurang safety dan sering terendam ketika sungai sedang banjir meluap. Warga meminta bantuan untuk perbaikan jembatan atau pembuatan jembatan baru.

Disposisi

Senin, 25 Mei 2026 - 15:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2026 - 16:09 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.

Progress

Senin, 08 Juni 2026 - 16:10 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas informasi yang disampaikan terkait kondisi Jembatan Gantung penghubung wilayah Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes yang dilaporkan kurang aman dan sering terendam saat banjir.


Menanggapi laporan tersebut, setelah kami koordinasikan dengan PPK 1.1 Provinsi Jawa Tengah dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:


1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2025 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Jembatan Gantung untuk Pejalan Kaki serta SOP Pemrograman Pembangunan Jembatan Gantung untuk Pejalan Kaki, pembangunan maupun penggantian jembatan gantung dilaksanakan melalui mekanisme pengusulan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.


2. Mekanisme pengusulan dilaksanakan secara berjenjang melalui pemerintah desa dan pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah menyampaikan surat usulan kepada Menteri Pekerjaan Umum sesuai ketentuan yang berlaku.


3. Terhadap usulan yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi, survei lapangan, dan evaluasi teknis sebagai dasar penetapan prioritas program penanganan.


4. Dalam proses evaluasi tersebut akan dipertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keselamatan jembatan, tingkat kebutuhan masyarakat, manfaat sosial dan ekonomi, kondisi teknis lokasi, serta kerentanan terhadap banjir dan kondisi sungai.


5. ⁠Sehubungan dengan hal tersebut, Pelapor dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Brebes cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes sesuai kewenangannya.


Dengan demikian, kebutuhan penanganan pada lokasi yang disampaikan perlu melalui tahapan pengusulan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat dipertimbangkan dalam program pembangunan atau penggantian jembatan gantung.


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta

Selesai

Senin, 08 Juni 2026 - 16:11 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas informasi yang disampaikan terkait kondisi Jembatan Gantung penghubung wilayah Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes yang dilaporkan kurang aman dan sering terendam saat banjir.


Menanggapi laporan tersebut, setelah kami koordinasikan dengan PPK 1.1 Provinsi Jawa Tengah dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:


1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2025 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Jembatan Gantung untuk Pejalan Kaki serta SOP Pemrograman Pembangunan Jembatan Gantung untuk Pejalan Kaki, pembangunan maupun penggantian jembatan gantung dilaksanakan melalui mekanisme pengusulan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.


2. Mekanisme pengusulan dilaksanakan secara berjenjang melalui pemerintah desa dan pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah menyampaikan surat usulan kepada Menteri Pekerjaan Umum sesuai ketentuan yang berlaku.


3. Terhadap usulan yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi, survei lapangan, dan evaluasi teknis sebagai dasar penetapan prioritas program penanganan.


4. Dalam proses evaluasi tersebut akan dipertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keselamatan jembatan, tingkat kebutuhan masyarakat, manfaat sosial dan ekonomi, kondisi teknis lokasi, serta kerentanan terhadap banjir dan kondisi sungai.


5. ⁠Sehubungan dengan hal tersebut, Pelapor dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Brebes cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes sesuai kewenangannya.


Dengan demikian, kebutuhan penanganan pada lokasi yang disampaikan perlu melalui tahapan pengusulan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat dipertimbangkan dalam program pembangunan atau penggantian jembatan gantung.


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta