Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG68570417
KABUPATEN TEMANGGUNG, 30 Jun 2022
Lokasi aduan Kabupaten Temanggung Kecamatan jumo Kelurahan gedongsari Dusun gedongan Isi aduan : Ijin lapor,, mekanisme dan prosedur pemasangan pamsimas d desa kami (dusun gedongan, desa gedongsari,jumo temanggung) kok seperti ada bisnisnya/pungli,, soalnya dari pemerintah sudah ada bantuan anggaran untuk pembuatan pam senilai 1 miliar lebih,, warga diminta aparat desa yg mau pasang pam atau tidak kok harus bayar. Mohon jawabannya
Disposisi
Jumat, 01 Juli 2022 - 08:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Juli 2022 - 08:52 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Selasa, 05 Juli 2022 - 15:42 WIB
Kabupaten Temanggung
Berikut kami sampaikan hasil pengumpulan data di lapangan pada hari Selasa, 05 Juli 2022 :
A. Keterangan dari Kadus Gedongan ( bapak Supardi ) dan Kaur Perencanaan Desa Gedongsari ( bapak Santoso )
1. Kegiatan pelaksanaan pembangunan Pamsimas di Dusun Gedongan Desa Gedongsari Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung saat ini baru dilaksanakan dengan anggaran 1.041.000.000,- ( Satu Milyar Empat Puluh Satu Ribu Rupiah )
2. Kegiatan sosialisasi oleh pihak pelaksana pada tanggal 1 Juli 2022 di lokasi TPQ Dusun Gedongan Desa Gedongsari yang dihadiri oleh pengurus RT, RW, Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, dari pihak pelaksana hadir bapak Mas’ud ( selaku manager ) dan bapak Agus ( selaku mandor ) yang intinya meminta ijin kepada masyarakat terkait ijin gangguan untuk pelaksanaan pekerjaan terutama pemasangan pipa dan meteran
B. Keterangan dari Kepala Desa Gedongsari ( bapak Suparman ) :
1. Kegiatan sosialisasi pertama dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022 di Balai Dusun Gedongan yang dihadiri oleh pengurus RT, RW, Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang membahas tentang akan dimulainya kegiatan pembangunan Pamsimas.
2. Anggaran pembangunan Pamsimas senilai 1 M lebih tersebut tidak termasuk pembebasan lahan untuk lokasi yang digunakan sebagai tempat tampungan air maupun sumber mata air diambil
3. Secara prinsip lokasi tempat tampungan air yang digunakan di lokasi tanah milik bapak Sumakno tidak bermasalah, akan tetapi Pemerintah Desa menghendaki karena pemanfaatan lahan tersebut akan dipakai dalam waktu yang lama maka setatus tanah tersebut harus diperjelas, karena khawatir nanti dari ahli waris suatu saat bisa saja menuntut keberadaan setatus tanah tersebut.
4. Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan masing masing rumah tangga pengguna Pamsimas dibebankan Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk biaya pembebasan tanah dimana lokasi pembangunan Pamsimas dilaksanakan, bukan biaya pemasangan Pamsimas.
5. Luasan pembebasan lahan untuk bak penampungan kurang lebih berkisar 6 x 6 m2, dan warga masyarakat sepakat pembayaran iuran tersebut akan dibayarkan mulai bulan Agustus s.d September 2022 yang selanjutnya nanti akan dibentuk kepanitiaan di tingkat Dusun Gedongan Desa Gedongsari Kecamatan Jumo dalam pengelolaan iuran warga masyarakat tersebut sekaligus dibentuknya Kelompok Kerja Masyarakat ( KKM ) dalam pengelolaan Pamsimas lebih lanjut.
Demikian laporan ini kami sampaikan selanjutnya untuk menjadikan periksa dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selesai
Rabu, 27 Juli 2022 - 08:06 WIB
Kabupaten Temanggung