Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG68435687

Rincian Aduan

LGIG68435687

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
28 Feb 2023
0 ditandai
Ada titipan laporan min Ada warga di kelurahan sidaharja kecamatan Suradadi kabupaten tegal.untuk pengambilan KTP dipersulit.sudah buat dari tahun 2022 bulan desember tapi sampai hari ini ,belum bisa diambil,dengan alasan harus mengambil kedisdukcapil jam 7 padahal dari kelurahan yang menyuruh agar datang ke kelurahan pada waktu yang ditentukan namun sudah hadir kelurahan tapi tidak dilayani dengan baik! Sangat membuang waktu. Mohon ditindak!

Disposisi

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 28 Februari 2023 - 10:10 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan PemkabTegal melalui dinas terkait untuk dillakukan  klarifikasi ada kendala apa yang menyebabkan  prosesnya begitu lama dalam pembuatan adminduk tersebut

Progress

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:45 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi kami dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwasanya Untuk proses penerbitan KTP El dilakukan di Dinas Dukcapil bukan di Kelurahan. Antrian memang dibatasi sekitar 300 an perharinya. Semoga bisa untuk dimaklumi nggih . Maturnuwun

Selesai

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:53 WIB

Kabupaten Tegal

Menindaklanjuti laporan keluhan warga bahwasanya pembuatan E-KTP harus dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil bukan di Kelurahan. Demikian yang dapat kami sampaikan