Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG68339670
KABUPATEN GROBOGAN, 06 Aug 2023
izin tanya untuk persyaratan bantuan RTLH dri pemerintah apa saja ya ? Permohonan Program Jambanisasi dan RTLH , soalnya ini ada salah satu warga jawaTengah seorang nenek Paruhbaya bersama seorang ibu janda anak 1 tinggal dirumah yg jauh dri kata layak
Lokasi: Dusun KembangGading Desa GinggangTani, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawatengah
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 06 Agustus 2023 - 14:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 06 Agustus 2023 - 21:56 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan diterima
Progress
Minggu, 06 Agustus 2023 - 22:03 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang saudara sampaikan.
bahwa bantuan dari pemerintah syaratnya sebagai berikut:
1. Warga miskin yg terdaftar dalam DTKS, untuk lebih jelasnya bisa disampaikan Nama , NIK dan alamat sesuai KTP ybs, agar bisa kami cek apakah sudah masuk dalam DTKS.
2. Kondisi rumah tidak layak huni (komponen atap dinding lantai dan tidak punya jamban)
3. RUMAH DAN LAHAN MILIK SENDIRI.
4. Wajib berswadaya karena bantuan bersifat stimulan.
5. Diusulkan melalui Pemerintah Desa setempat.
Selesai
Kamis, 18 Januari 2024 - 14:47 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
aduan telah dijawab.
terimakasih