Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG67864534
Rincian Aduan
LGIG67864534
Selesai
Public
Lampiran
Selamat malam bpk @ganjar_pranowo pak saya minta tolong,, saya pelaku usaha di bidang aval karton pak belakangan ini harga aval karton box lokal turun drastis karena di perusahaan2 penerima aval karton box import besar2 aval karton pak sehingga kami para pelaku usaha aval karton menjadi rugi karena harga aval lokal kalah sama yg import pak,, Minta tolong Pak @Ganjar_pranowo utk membatasi kebijakan import aval pak agar kami yg lokal dpt bersaing,, perusahaan yg saya maksut diantaranya PT. Pura Persada nusantara,,,PT. Enggal Subur Kertas,, dan PT. Sinar indah kertas yg berada di kota kudus dan Pati pak...trimakasih...????????
Disposisi
Jumat, 01 Maret 2019 - 14:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 01 Maret 2019 - 14:24 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami cek ke lapangan
Progress
Jumat, 01 Maret 2019 - 19:24 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf kami baru bisa memberikan tanggapan permasalahan yang saudara sampaikan
Selesai
Jumat, 01 Maret 2019 - 19:31 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Aval karton / kertas atau kertas karton yang dipulihkan sisa dan skrap / kelompok HS 47.07 termasuk limbah non B3 yang dapat diimpor dengan syarat memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Permendag No. 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Persyaratan tersebut antara lain : IUI, NIB, IP Limbah Non B3 dan Surat Pernyataan tidak mengimpor Limbah Non B3 dsb seperti yang tercantum dalam Permendag tersebut. Untuk hal tersebut Impor terhadap aval karton diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun.