Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG67864534

Rincian Aduan

LGIG67864534

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
28 Feb 2019
0 ditandai
Selamat malam bpk @ganjar_pranowo pak saya minta tolong,, saya pelaku usaha di bidang aval karton pak belakangan ini harga aval karton box lokal turun drastis karena di perusahaan2 penerima aval karton box import besar2 aval karton pak sehingga kami para pelaku usaha aval karton menjadi rugi karena harga aval lokal kalah sama yg import pak,, Minta tolong Pak @Ganjar_pranowo utk membatasi kebijakan import aval pak agar kami yg lokal dpt bersaing,, perusahaan yg saya maksut diantaranya PT. Pura Persada nusantara,,,PT. Enggal Subur Kertas,, dan PT. Sinar indah kertas yg berada di kota kudus dan Pati pak...trimakasih...????????

Disposisi

Jumat, 01 Maret 2019 - 14:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 01 Maret 2019 - 14:24 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami cek ke lapangan

Progress

Jumat, 01 Maret 2019 - 19:24 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf kami baru bisa memberikan tanggapan permasalahan yang saudara sampaikan

Selesai

Jumat, 01 Maret 2019 - 19:31 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Aval karton / kertas atau kertas karton yang dipulihkan sisa dan skrap / kelompok HS 47.07 termasuk limbah non B3 yang dapat diimpor dengan syarat memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Permendag No. 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Persyaratan tersebut antara lain : IUI, NIB, IP Limbah Non B3 dan Surat Pernyataan tidak mengimpor Limbah Non B3 dsb seperti yang tercantum dalam Permendag tersebut. Untuk hal tersebut Impor terhadap aval karton diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun.